Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan

Menghitung Mundur Pembangunan IKN Nusantara

Rabu, 24/05/2023 22:00 WIB
Presiden Jokowi saat ke IKN Nusantara (Dok.Setpres)

Presiden Jokowi saat ke IKN Nusantara (Dok.Setpres)

Jakarta, law-justice.co - Pascapelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai wakilnya di Istana Negara (10/3), masyarakat tengah menanti gerak cepat pembangunan IKN.

Pemerintah juga bergerak cepat telah merampungkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yakni Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Perpres No. 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres No. 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022—2042, serta Perpres No. 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Sambil menunggu proses pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (BO-IKN), pemerintah telah membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 105/2022.

Presiden Joko Widodo menginginkan dapat melaksanakan Upacara Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara. Lalu, apa yang dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan? Pertama, sesuai Kepmensesneg No. 195/2022, Pasal 3, Tim Transisi bertugas memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Tim mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan O-IKN; memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan presiden; memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Selain itu, memberikan masukan mengenai langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan; membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara O-IKN dan pihak lain; mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan dengan pihak terkait; melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangannya; membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan; serta tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Kedua, Tim Transisi bersama K/L menyepakati tahap awal, 2022—2024, fokus pembangunan infrastruktur dasar kota di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN seluas 6.671 hektare (ha), khususnya KIPP-IA (800 ha) sebagai etalase kota butik (boutique town) yang akan menjadi cikal bakal Ibu Kota Nusantara. Pemerintah harus segera memastikan alokasi lahan KIPP IKN yang jelas, bebas sengketa, dan lahan milik milik negara, serta memastikan alokasi anggaran dari APBN (2022—2024). Kementerian Keuangan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk IKN pada TA 2023 yang dapat dioptimalkan untuk membangun kawasan KIPP-IKN IA secara bertahap yakni 500 ha (2023) dan dilanjutkan 300 ha (TA 2024).

Ketiga, Tim Transisi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memfinalisasi perencanaan penataan kawasan, infrastruktur dasar permukiman, sumber daya air, transportasi, perumahan, serta bangunan gedung.

Fokus pembangunan KIPP IA berupa infrastruktur jalan, saluran air, jaringan utilitas (air minum, gas, listrik, internet, instalasi pengolahan air limbah domestik terpadu). Pembangunan hunian vertikal (rumah susun/apartemen/kondominium) sistem modul pabrikasi untuk ASN dari empat kementerian (sekretariat negara, luar negeri, dalam negeri, pertahanan dan keamanan), serta permukiman kepolisian dan TNI secara terpisah.

Pembangunan empat gedung utama yakni hub kantor bersama untuk semua kementerian dan urusan kepemerintahan (virtual office), pusat perbelanjaan untuk memenuhi kebutuhan warga dilengkapi hub interaksi warga (kafe, restoran, ruang kerja maya), gedung kantor BO-IKN multifungsi (ruang pameran, ruang rapat, ruang konferensi, kantor pemasaran), serta rumah sakit bertaraf internasional.

Rencana pembangunan gedung simbol negara, yakni istana presiden, wakil presiden, MPR/DPR, MA, dan MK, sebaiknya ditunda dulu sampai dengan akhir 2024. Keempat, Kementerian PUPR memperkirakan pembangunan tahap awal membutuhkan/menyerap 200.000—250.000 tenaga kerja. Pemerintah perlu mempersiapkan sumber pemasok tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan keahlian, serta menyediakan kebutuhan pokok.

Masyarakat lokal harus diutamakan dalam perekrutan tenaga kerja. Selain itu memobilisasi ASN muda di setiap kementerian, mahasiswa/i akhir perguruan tinggi, hingga sarjana lulusan baru sesuai keterampilan/keahlian yang dibutuhkan.

Mereka diberikan fasilitas pelayanan yang menarik dan menantang. Pemerintah perlu segera memastikan di mana saja lokasi sumber bahan bangunan akan diambil dalam jumlah besar dan dalam masa panjang, sesuai dengan rencana tata ruang, didukung kajian lingkungan hidup strategis dan analisis dampak lingkungan, serta sistem transportasi logistik rendah karbon.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar