Desak Cabut Omnibus Law, Partai Buruh Gerakkan Aksi Masa Se-Provinsi

Rabu, 24/05/2023 16:40 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: LasserNews today).

Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: LasserNews today).

Jakarta, law-justice.co - Partai Buruh berencana melakukan gelombang aksi massa besar-besaran selama sekitar 25 hari yang dimulai dari Banten pada 31 Mei mendatang. Pada gelombang aksi massa tersebut Partai Buruh menyuarakan tiga isu.

Yakni pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), revisi peraturan parliamentary threshold 4 persen, dan pencabutan peraturan presidential threshold 20 persen. “Aksi ini diorganisisir oleh Partai Buruh di 38 provinsi di ibu kota masing-masing,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/5/2023).

Dia menjelaskan, ketiga isu di atas akan disuarakan selama sekitar 25 hari dalam gelombang aksi massa. Aksi ini melibatkan ratusan ribu buruh, petani, nelayan, miskin kota, miskin desa, buruh migran, guru, tenaga honorer, dan lainnya.

Aksi pertama akan dimulai di Banten pada 31 Mei mendatang. Kemudian aksi berikutnya akan dilakukan pada 5 Juni di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Aksi puluhan ribu buruh akan dilakukan di depan Gedung MK. Isunya tetap sama, tiga tadi. Kenapa 5 Juni? Karena tanggal 5 Juni Partai Buruh akan menyerahkan secara resmi perbaikan berkas gugatan judicial review UU Ciptaker,” kata dia.

Gelombang aksi massa berikutnya akan dilakukan di Bandung pada 7 Juni. Aksi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, itu Said sebut akan dihadiri oleh para buruh se-Jawa Barat dengan masih membawa tiga tuntutan di atas. Aksi massa selanjutnya dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juni dengan menghadirkan ribuan buruh se-Jawa Tengah.

“Aksi se-Jawa akan ditutup pada 14 Juni, yaitu aksi puluhan ribu buruh turun ke jalan di Surabaya. Buruh-buruh se-Jawa Timur akan kembali turun di kantor Gubernur di Surabaya,” kata dia.

Selanjutnya, aksi juga akan digelar di provinsi lain secara bergiliran. Said memastikan, aksi massa di setiap daerah akan dilakukan dengan damai, tertib dan konstitusional.

Said juga menyampaikan, Partai Buruh akan terus melakukan upaya konstitusi terhadap ketiga peraturan perundang-undangan yang dibawa dalam setiap aksi di setiap daerah. Sebab, Partai Buruh menilai, tiga peraturan tersebut merugikan rakyat dan membahayakan demokrasi.

“Yang sudah masuk JR ke MK adalah Omnibus Law UU Ciptaker. Uji formil sudah dilakukan. Dalam uji formil itu PB meminta agar MK membatalkan UU Ciptaker dengan beberapa alasan,” tegas dia.

JR kedua yang akan diajukan oleh Partai Buruh adalah JR terkait peraturan parlementiary tershold sebesar empat persen. Partai Buruh akan meminta MK memaknai parlementiary treshold tersebut bukan hanya dari suara sah nasional, tetapi juga dimaknai empat persen dari jumlah kursi DPR RI.

“JR ini akan kami masukan pertengahan Juni. sekitar tanggal 15 Juni. Nanti akan ada aksi bersama dengan aksi besar-besaran,” tegas dia.

Kemudian, JR lain juga akan diajukan kepada MK, yakni JR terhadap peraturan tentang presidential threshold atau nilai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Pihaknya melihat, ambang batas 20 persen itu menyebabkan terjadinya politik dagang sapi. Di mana, hanya ada maksimal tiga calon presiden saja yang diusung oleh koalisi-koalisi partai politik.

“Secara konstitusional kami melakukan JR presidential threshold 20 persen menjadi nol persen. Kami akan lakukan awal Juni JR itu. Tim hukum sudah dibentuk yang dipimpin oleh Feri Amsari,” kata dia.

Ketika melakukan pengajuan JR tersebut, pihaknya juga akan melakukan aksi yang damai, tertib, dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Partai Buruh hanya ingin memastikan para hakim konstitusi mendengar ada banyak masyarakat yang merasa tidak setuju dengan ketiga peraturan yang berlaku di atas saat ini dan menginginkan perubahan.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar