Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Saiful Ilah, Bos Maspion Bungkam

Rabu, 24/05/2023 12:45 WIB
Bos Maspion Grup Alim Markus (IDXNews)

Bos Maspion Grup Alim Markus (IDXNews)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry yang juga merupakan bos Maspion Group, Alim Markus memilih tutup mulut (bungkam) setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5).

Alim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Alim tidak menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

Salah seorang diduga pengawal Alim justru menghalang-halangi wartawan yang hendak bertanya ke Alim mengenai kasus tersebut.

Dia mendorong-dorong jurnalis untuk membuka jalan Alim. Sempat terjadi cekcok antara jurnalis dengan pengawal tersebut.

Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan Alim.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (22/5) Alim tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, pada Senin (22/5), KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto sebagai saksi. Ia didalami penyidik perihal aliran uang yang diterima Saiful Ilah.

"Saksi [Soedomo] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 kembali diproses hukum KPK. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Saiful diduga menerima banyak pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.

Teruntuk barang, Saiful antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Besaran gratifikasi yang diterima Saiful sejumlah sekitar Rp15 miliar. KPK masih terus mendalami penerimaan lain dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saat itu KPK memproses hukum tiga tersangka yakni Saiful serta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.

Saiful sempat membantah tudingan KPK tersebut.

"Enggak ada-enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti," kata Saiful saat ditahan KPK beberapa waktu lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar