Menkeu Rombak Cara Perhitungan Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya

Rabu, 17/05/2023 10:08 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani secara resmi merombak tata cara perhitungan dan pembayaran tabungan hari tua seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah melalui PT Taspen (Persero).

Perubahan perhitungan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).

Namun, tidak semua ketentuan diubah dalam aturan terbaru ini. Hanya Pasal 2 yang diubah dalam beleid baru tersebut tentang Unfunded Past Service Liability (PSL).

Pada Pasal 2a PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013 sama-sama memuat Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS.

Sementara itu, Pasal 2b PMK Nomor 52 Tahun 2023 menjelaskan Unfunded PSL yang diakui terjadi karena kenaikan besaran gaji pokok PNS, bukan lagi kenaikan tabel gaji pokok. Sedangkan Pasal 2c beleid baru menyebut Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

"Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan," tulis beleid tersebut.

Berikut rincian perbedaan pasal 2 PMK Nomor 52 Tahun 2023 dengan PMK Nomor 25 Tahun 2013:

1. PMK Nomor 52 Tahun 2023

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;

b. Kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau

c. Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

2. PMK Nomor 25 Tahun 2013

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;

b. Kenaikan tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/ atau

c. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar