Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Senin, 15/05/2023 21:00 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Beacukai.go.id)

Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Beacukai.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menyebut telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor emas tahun 2010-2022

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengumumkan pihaknya membuka penyidikan terhadap kasus korupsi emas. Namun, ia menyebut belum bisa mendetailkan konstruksi perkaranya karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kuntadi di kantornya pada Senin (15/5/2023)

Kuntadi mengatakan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan penggeledahan di sejumlah tempat.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penyidik Korps Adhyaksa turut menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Termasuk itu (kantor Bea Cukai),” kata Ketut pada 15 Mei 2023.

Pada Jum`at 12 Mei 2023 lalu, Kejaksaan mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas. Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan penyidikan itu dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar