Kena Penipuan ATM, Apakah Bisa dapat Refund dari Bank?

Sabtu, 13/05/2023 05:00 WIB
Ilustrasi perampokan ATM (Journalsecuruty)

Ilustrasi perampokan ATM (Journalsecuruty)

Jakarta, law-justice.co - Jenis penipuan ATM semakin banyak dan bervariasi modusnya. Dari yang sangat terlihat jelas hingga yang tersusun rapih, semuanya dilakukan demi melancarkan aksi penipuan. Hasilnya, tak sedikit pemilk ATM justru malah kena penipuan ATM.

Untuk membantumu melindungi diri dari penipuan bermodus ATM, berikut mengutip media Glints yang menuturkan tentang modus yang paling sering ditemui serta tips singkat cara menghindarinya.

Jenis Penipuan di ATM

Sedikitnya ada sekitar tujuh penjelasan dan alasan tentang jenis penipuan yang boleh dibilang pemilik ATM sebagai target utama, berikut adalah jenis penipuan ATM tersebut;

1. Skimming

Jenis penipuan ATM yang sering ditemui adalah skimming. Skimming merupakan modus pembobolan di mana pelaku memasang alat skimmer pada ATM untuk membaca data kartu, termasuk PIN.

Data tersebut dicuri melalui strip magnetik yang ada pada kartu ATM. Alat ini mungkin sukar dilihat dengan mata orang awam, terlebih lagi karena peletakannya yang tersembunyi.

Kejahatan yang satu ini sangat sulit disadari karena penipu tetap bisa berhasil tanpa harus menahan kartu atau uangmu.

2. Modus perangkap kartu ATM

Kena penipuan ATM dalam modus yang satu ini cukup unik, penipu akan berusaha untuk membuat kartu atau uangmu terjebak di dalam mesin ATM. Entah dengan menggunakan tusuk gigi atau benda lain untuk menyangganya dari dalam.

Bagi nasabah yang bingung ketika mengalami hal ini, mereka mungkin akan langsung meninggalkan ATM dan menganggap itu merupakan error yang normal terjadi.

Setelah itu, barulah pelaku membuka mesin lalu mengambil uang atau kartu yang terjebak.

Kartu tersebut tentunya dapat disalahgunakan, apalagi jika mereka berhasil mengintip PIN atau menggunakan alat skimmer seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

3. Modus tukar uang

Nah, kena penipuan ATM yang satu ini akan mengandalkan empati korban yang hanya akan berujung pada jebakan. Mulanya penipu akan meminta bantuanmu untuk mentransfer uang ke rekening tujuan mereka. Alasannya bisa berbagai macam yang pasti akan membuatmu iba.

Akhirnya kamu pun mengirim sejumlah uang sesuai nominal yang disebutkan. Sebagai gantinya, penipu akan memberikanmu uang tunai.

Tanpa kamu sadari, uang tersebut merupakan uang palsu. Jadi, selalu berhati-hati dengan orang asing yang berinteraksi denganmu di sekitar ATM, ya.

4. Nomor call center palsu

Penipuan yang satu ini juga sangat perlu kamu waspadai karena cukup rapi alurnya. Saat kartu atau uangmu tidak bisa keluar, kamu mungkin tidak akan langsung meninggalkan ATM, melainkan mencoba menghubungi call center yang tersedia agar bisa segera ditindak.

Namun, kamu akan menemukan kertas yang ditempel di mesin ATM bertuliskan nomor telepon call center yang baru. Kamu mungkin akan sulit membedakan mana nomor yang asli atau palsu.

Akhirnya saat menelepon dan meminta bantuan, kamu diminta untuk mematuhi prosedur palsu, seperti menyebutkan pin ATM, kode akses m-banking, atau kode OTP.

5. Hipnotis

Jenis penipuan ATM selanjutnya mungkin jenis yang paling sering ditemui terutama di Indonesia. Modusnya mirip seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu meminta bantuan pada korban atau justru menawarkan bantuan.

Ketika korban lengah, mereka baru akan melancarkan aksinya. Pengaruh hipnotis ini biasanya dapat terjadi ketika korban bersentuhan dengan pelaku.

Tanpa disadari, korban telah mematuhi perintah pelaku untuk menarik sejumlah uang dan membawanya pergi. Korban kemudian baru akan menyadari setelah pengaruh hipnotis hilang dan pelaku pun sudah tak bisa ditemukan.

6. Penipuan SMS

Dilansir dari ATmeye, modus pembobolan ATM yang satu ini bertujuan agar korban memberikan informasi penting kartu ATM melalui SMS yang dikirim.

Penipuan ini dapat terjadi secara tiba-tiba saat kamu sedang berada di mana saja. Kamu akan menerima SMS dari nomor bank tidak resmi yang berisi pemberitahuan bahwa kartu ATM-mu terblokir atau rusak.

Agar dapat memulihkannya, penipu akan memintamu untuk memberikan informasi rahasia, termasuk PIN ATM.

7. Tombol PIN palsu

Modus penipuan ATM yang terakhir adalah pemasangan tombol PIN palsu. Tombol ini diletakkan di tempat yang sama dan sangat mirip dengan tombol aslinya.

Tujuannya tentu untuk mencuri informasi mengenai PIN kartu ATM-mu. Setelah kartu ATM berhasil dijebak di dalam dan kamu meninggalkan tempat, mereka bisa langsung mengambilnya dan menggunakan PIN yang telah terekam.

Tips Aman Bertransaksi di ATM

Setelah mengetahui apa saja jenis penipuan ATM, kini saatnya membahas kira-kira apa yang dapat diupayakan untuk menghindarinya.

Meski tak dapat 100% melindungimu dari penipuan, beberapa langkah di bawah ini diharapkan bisa mengurangi keberhasilan penipu sebagaimana dilansir dari Stonebridge:

  • Hanya hubungi call center resmi bank sesegera mungkin ketika kartu atau uangmu terjebak. Jadi, selalu pastikan pulsa teleponmu terisi.
  • Jika ada orang yang mencoba membantu atau meminta bantuan, jangan langsung percaya.
  • Jangan tinggalkan mesin sebelum kartu ATM berhasil diblokir secara resmi oleh bank.
  • Pilih mesin ATM bank daripada mesin ATM umum apalagi yang berlokasi di tempat sepi.
  • Hati-hati jika melihat tombol PIN yang terlihat baru dan tidak menyatu dengan mesin.
  • Pilih transaksi tanpa kartu.

Demikian beberapa jenis penipuan ATM dan upaya untuk menghindarinya. Semoga kamu selalu dapat terlindung dan tidak kena penipuan ATM atau pembobolan jenis apa pun, ya.

Dasar Hukum

Refund diartikan sebagai pengembalian dana akibat dibatalkannya atau tidak dijalankannya suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan mengharuskannya mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak lain.

Berdarkan KUHPerdata refund masuk dalam kategori ganti kerugian akibat tidak dijalankannya suatu prestasi (wanprestasi). Wanprestasi terjadi apabila terjadi (1) Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan, (2) Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, (3) Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat

Dalam KUH Perdata wanprestasi bisa terjadi dalam jual beli barang maupun jasa dan bisa dilihat di pasal 1236 yaitu apabila satu pihak tidak mampu untuk menyerahkan barang dan pasal 1239 apabila tidak mampu untuk melakukan perbuatan tertentu. Sebagai konsekuensinya KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang telah wanprestasi harus melakukan penggantian

Dalam transaksi elektronik, pengembalian dana akibat pembatalan transaksi juga terdapat dalam Pasal 71 Peraturan Menteri No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: “Setiap PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana Konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh Konsumen.”

Dari beberapa ketentuan diatas dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi pembatalan transaksi atau pembatalan pemakaian jasa maka pihak yang dirugikan akibat pembatalan tersebut harus diberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau pengembalian dana (refund)

Refund haruslah berwujud pengembalian uang karena pihak yang telah memesan suatu barang atau jasa membayar dengan uang, namun saat ini baik pedagang offline maupun online atau perusahaan pengangkutan mengambil inisiatif untuk memberikan refund dalam wujud lain misalnya voucher. Pada dasarnya hal ini tidak bisa dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan yang ada namun pada prakteknya karena dalam posisi terpaksa salah satu pihak menerimanya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar