Tipu Polisi Janji Loloskan Jadi Perwira, Ketua PDIP Aceh Dipolisikan

Jum'at, 12/05/2023 07:27 WIB
Tipu Polisi Janji Loloskan Jadi Perwira, Ketua PDIP Aceh Dipolisikan. (inews)

Tipu Polisi Janji Loloskan Jadi Perwira, Ketua PDIP Aceh Dipolisikan. (inews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Aceh, Muslahuddin Daud dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan bisa meloloskan anggota Polri yang ingin jadi perwira.

Korbannya yaitu anggota polisi berinisial NR (36) yang mengaku sudah menyetor uang Rp300 juta ke Muslahuddin untuk pengurusan sekolah inspektur polisi (SIP).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan terkait laporan tersebut.

"Benar. Ada laporan yang masuk melalui SKPT Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban Rp 300 juta," kata Joko.

Laporan itu kini masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh dan segera akan dipanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Masih dalam penyelidikan Ditreskrimum," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, kejadian itu terjadi pada Januari 2023 lalu. Saat itu korban dipertemukan temannya ke Muslahuddin yang disebut bisa mengurus segala keperluan untuk mendapat penghargaan SIP.

Namun, NR diminta harus menyediakan uang Rp300 juta. Karena tidak memiliki cukup uang, korban rela menjual kendaraan miliknya agar uang yang diminta tercukupi.

Hanya saja saat penetapan hasil seleksi SIP diumumkan nama korban tidak ada. NR sempat menghubungi Muslahuddin untuk mempertanyakan kenapa dirinya tak lolos.

NR saat itu hanya disuruh menunggu dalam waktu satu pekan setelah pengumuman dan dijanjikan akan keluar rekomendasi pemanggilan masuk pendidikan. Lalu yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada.

Jika tidak ada pemanggilan, uang korban dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya. Hanya saja hingga waktu yang telah disepakati, Muslahuddin tak juga menyetor uang tersebut hingga korban melaporkan ke Polda Aceh.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar