Halangi Penyidikan, KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

Selasa, 09/05/2023 16:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening yang merupakan pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Foto: Detik.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening yang merupakan pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Foto: Detik.com

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening yang merupakan pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Stefanus diduga telah merintangi penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas dalam proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua, saat ini KPK telah kembangkan lebih lanjut berdasarkan kecukupan alat bukti dengan menetapkan satu advokat sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan videonya, Selasa (9/5/2023).

“Atas dugaan dengan sengaja merintangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” ia menambahkan.

Ali mengatakan KPK menjerat Stefanus dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun pasal 21 dalam UU tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, Ali menuturkan, Stefanus telah hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari ini. Penyidik kini tengah menggali keterangan dari pengaca Lukas tersebut guna menentukan langkah penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Perkembangan dari seluruh pemeriksaan ini akan kami informasikan setelah memastikan seluruh proses dimaksud telah selesai,” katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka (selain Lukas) dalam kasus bancakan ini, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) dan dua tersangka lain yang belum disebutkan identitasnya oleh KPK.

Adapun pangkal perkara ini bermula ketika perusahaan milik tersangka RL mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KPK mengungkapkan Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menjelaskan RL dan Lukas diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. Tujuan pemberian uang itu untuk memenangkan perusahaan milik RL.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar