Membongkar LHP BPK Atas Menguapnya PNBP & DHPB di Kementerian ESDM

Ada Potensi Kerugian PNBP ESDM Triliunan, KPK Kenapa Tutup Mata?

Sabtu, 29/04/2023 13:05 WIB
Dugaan `Perselingkuhan` KPK-ESDM berpotensi merugikan negara akibat PNBP yang tak tertagih. (ist)

Dugaan `Perselingkuhan` KPK-ESDM berpotensi merugikan negara akibat PNBP yang tak tertagih. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Para tersangka diduga menggelembungkan nominal tukin dari yang semestinya diterima pegawai berdasarkan laporan kinerjanya.

Selisih antara nominal yang dicairkan kepada pegawai dengan nominal yang digelembungkan itulah yang menjadi ceruk korupsi. Tersangka menggunakan alasan salah menulis nominal tukin.  Praktik korupsi itu ditengarai telah terjadi pada periode 2020-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar dan KPK tengah mengusut aliran dananya.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meyakini kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) tak hanya terjadi di Kementerian ESDM.  Politisi PKS tersebut menduga praktik korupsi serupa juga terjadi di instansi lembaga dan Kementerian lain. 

Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan praktik rasuah ini di kementerian dan lembaga lain yang mengelola dana tukin.  "Modusnya bisa jadi sama. Karena itu sangat mudah bagi KPK untuk menyelidiki perkara ini di tempat lain," kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan dugaan korupsi dana tukin sejatinya bisa diantisipasi bila Inspektur Jenderal bekerja sesuai aturannya.  Nahasnya, dana pemeriksaan Itjen di beberapa kementerian dan lembaga malah dipotong juga sehingga kegiatan pengawasan jadi tidak maksimal.  

"Irjen harusnya dapat mengendus kasus ini lebih dulu. Ini mungkin karena anggaran pemeriksaan yang terbatas dan terkena pemotongan. Harusnya Inspektorat Jenderal (Itjen) bisa lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut pun mengaku heran dugaan korupsi tukin ini terungkap karena laporan masyarakat, bukan berdasarkan temuan Itjen. Ditekankannya Ini menandakan kinerja Itjen masih sebatas rutinitas, sehingga tak mampu mengidentifikasi adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran.   

"Pengaduan masyarakat ini kemungkinan besar dalam kasus seperti ini berasal dari dalam kementerian, yakni pegawai yang dirugikan," ujarnya. 

Karena itu, Mulyanto meminta anggaran Itjen di setiap kementerian ditingkatkan. Penambahan anggaran diyakini Mulyanto bisa meningkatkan pengawasan agar program reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai rencana.  "Dalam rapat pembahasan anggaran saya pernah mengusulkan agar anggaran itjen Kementerian ESDM ini ditingkatkan," ujarnya.  

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

Bocor Dokumen, Pembuka Kotak Pandora

Dalam perkembangan berikutnya ada kasus yang lebih mengejutkan yang terjadi dalam pengembangan kasus ini. Saat Tim KPK menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023) lalu, mereka justru menemukan dokumen yang diindikasikan milik KPK.

Sontak, kabar ini lantas merebak dengan segudang pertanyaan, darimana pejabat ESDM memperoleh dokumen tersebut? Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM  Agung Pribadi menyangkal pihaknya memiliki bocoran dokumen dari KPK. Dia menegaskan tidak ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait Kasus Tunjangan Kinerja di Kantor Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Menurutnya, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung melalui keterangan yang diterima Law-Justice.

Untuk itu, Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh. 

"Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," pungkasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Tambang)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun mengaku tidak mendapatkan bocoran terkait penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya. "Enggak ada bocoran, enggak ada itu, kan sudah dijawab, enggak ada bocoran," kata Arifin Tasrif di Kompleks Istana Kepresidan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Arifin tidak berkomentar lebih lanjut terkait dugaan kebocoran penyelidikan KPK tersebut. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM yang sedang disidik oleh KPK. "Itu lagi kita tunggu tindak lanjut proses hukum," ujar Arifin.

Sebelumnya, ramai diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan informasi terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dugaan kebocoran informasi penyelidikan oleh Firli Bahuri terekam di sebuah video yang diunggah di twitter.

Akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783 mengunggah momen saat petugas KPK menginterogasi pegawai Kementerian ESDM berinisial IS terkait dokumen penyelidikan yang ditemukan saat penggeledahan. Penggeladahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai ASN Kementerian ESDM.

Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.
"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan," katanya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023). Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan bocornya surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alex di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha

Nada bicara mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meninggi saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM sebagai hal yang biasa-biasa saja. Eks penyidik KPK yang tersingkir karena tes TWK ini sangsi dengan Alex yang bilang bocornya dokumen KPK bukan jadi masalah bagi proses penegakan hukum kasus itu.

“Bagaimana mungkin Alexander Marwata bilang bahwa sprinlidik (surat perintah penyelidikan) itu bukan dokumen rahasia, kan gila. Dia itu memotong-motong konteksnya, betul sprinlidik bukan dokumen rahasia tapi untuk lidik terbuka. Kalau untuk lidik tertutup, Anda mau OTT terus diinformasikan, pasti akan batal. Kan itu logikanya konyol, dibolak-balik oleh beliau,” kata Praswad kepada Law-justice, Kamis (27/4/2023).

Belakangan, sprinlidik yang bocor itu diketahui bukan terkait kasus korupsi tukin pegawai, namun sprinlidik tertutup ihwal dugaan korupsi izin ekspor hasil olahan tambang di Kementerian ESDM pada 2021. Rencananya, akan ada OTT oleh KPK yang menjerat pejabat kementerian itu.

Yudi Purnomo, eks penyidik KPK yang juga tersingkir akibat tes TWK, meyakini informasi yang diungkap oleh akun Rakyat Jelata itu seolah berasal dari internal KPK, meski pada ujungnya harus ada pembuktian.

“Informasi yang ada di media sosial ini, benar-benar buktinya dari orang dalam semua. Karena saya lihat di situ ada beberapa informasi yang hanya diketahui segelintir orang mulai dari penggeledahan, kan itu hanya diketahui hanya oleh orang yang digeledah dan yang menggeledah. (Dan) hasil download percakapan Tanak dan Sihite,” kata Yudi kepada Law-justice, Kamis (27/4/2023).

Bocornya dokumen penyelidikan yang sifatnya rahasia itu, lantas memunculkan pertanyaan terkait kepentingan Firli dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini

Tak lama berselang, lagi-lagi publik dikejutkan adanya dugaan ‘perselingkuhan’ baru pejabat KPK dengan pejabat ESDM. Percakapan antara Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite tersebar di media sosial Twitter. Dalam pesan yang beredar, Johanis dan Idris membicarakan masalah keuangan.

Wakil Ketua KPK itu ingin membuka bisnis baru untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta. Johanis mengamini chat tersebut merupakan pembicaraannya dengan Idris, diskusi mereka disebut terjadi pada Oktober 2022, sebelum dia dilantik menjadi pimpinan KPK .

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong polemik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Sihite diselesaikan di hadapan DPR. 

Sahroni meminta, pihak terkait tak saling lempar pembelaan di media massa yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Jadi lebih baik jangan gaduh, jangan saling menyalahkan di media. Selesaikan saja di hadapan DPR agar lebih transparan," kata Sahroni kepada Law-Justice.
 
Politikus Fraksi Partai NasDem itu tak ingin polemik obrolan Johanis dengan Idris berlarut-larut. Sebaiknya, permasalahan tersebut diselesaikan secara kenegaraan, agar tidak menimbulkan drama di tengah masyarakat.
 
“Selesaikan secara hubungan kelembagaan, duduk bersama di DPR. Jika merasa informasi tersebut tidak benar, sampaikan pembelaan dan klarifikasi di hadapan kami. Mari sama-sama kita verifikasi kasus ini agar cepat menemui kejelasan,” ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan, DPR akan memanggil KPK guna meminta klarifikasi tentang sejumlah kisruh yang belakangan terjadi di lembaga antirasuah tersebut. Termasuk soal chat tersebut. "Biar rakyat lihat dan dengar langsung. Lalu hasilnya kami akan rekomendasikan untuk proses lebih lanjut bila ada pelanggaran,” tukasnya.

KPK Dalam Pusaran Pelanggaran Etik dan Belitan Mafia Tambang

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara turut angkat bicara mengenai polemik yang terjadi antara KPK dan Kementerian ESDM. Secara khusus, Marwan mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mencatat setidaknya ada tujuh pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang saat ini menjabat jadi ketua KPK. "Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli sampai yang terakhir itu bukan hanya kode etik tetapi juga pidana. Ini sesuatu yang perlu kita sampaikan kepada publik," kata Marwan Batubara kepada Law-Justice.

Marwan mengungkapkan dirinya punya tujuh catatan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. "Pertama Firli itu terlibat dengan wakil ketua BPK menjemput Bahrullah ini melanggar kode etik. Kemudian yang kedua bertemu dengan pimpinan parpol bulan November 2018. Selanjutnya bertemu dengan Tuan Guru Bajang yang dulu Gubernur NTB lalu punya wewenang jual beli saham milik daerah Sumba dan provinsi NTB sendiri," kata Marwan Batubara.

Marwan Batubara melanjutkan Pemda punya hak sekitar 6 persen perusahaan yang dipimpin oleh Bakrie mereka dapat saham. Tapi belakangan saham itu dijual kepada perusahaan Arifin Panigoro. "Kemudian dana yang harus diterima Pemda itu tidak jelas maka kasus ini kita sampaikan ke KPK," tegasnya.

Selanjutnya kata Marwan terkait kasus sewa helikopter yang informasinya untuk berziarah ke makam orang tuanya. "Pelanggar selanjutnya bertemu dengan Lukas Enembe November 2022. Kenapa ketua KPK harus ketemu Lukas sampai Papua jauh-jauh datang. Dan beliau pastinya juga tahu itu melanggar kode etik," kata Marwan Batubara.

Marwan melanjutkan keenam yakni pencopotan Brigjen Endar pada awal April. Lalu ketujuh terlibat bocornya hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di tubuh Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM). "Enam dan tujuh ini bukan hanya sekedar kode etik tetapi sudah masuk ranah pidana," tutupnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara

Direktur Hukum Jaringan Tambang (Jatam), Muh. Jamil, mengatakan peranan Firli dalam dugaan pembocoran dokumen rahasia penyelidikan KPK ini patut diduga sebagai pemain tambang. Di sisi lain, relasi Tanak dan Sihite juga dinilai sarat konflik kepentingan yang ujungnya berpotensi terjadi praktik korupsi.

“Kami dalam kasus ini sangat sulit sekali untuk bilang tidak (Firli sebagai pemain tambang). Kalau misalnya dia (Firli) tidak ada kepentingannya, mengapa dibocorkan,” kata Jamil saat dihubungi Law-justice, Kamis (27/4/2023).  

“Publik dan kami di Jatam sangat curiga kalau kemudian dalam kasus dokumen bocor ini, dari KPK dan Kementerian ESDM memang terlibat langsung dalam korupsi itu,”  imbuhnya.

Mendengar kasus korupsinya terkait izin ekspor olahan tambang, Jamil mencurigai aktor tambang yang bermain dalam kasus ini setidaknya berkutat pada eksploitasi 3 komoditas, yakni mineral, logam dan logam mulia. Tiga komoditas ini memang menjadi magnet industri pertambangan, seiring sumber daya alamnya yang melimpah tersedia di kawasan tengah dan timur Indonesia.

“Yang paling banyak digemari dari komoditas itu akhir-akhir ini adalah nikel dan emas. Bisa jadi juga timah. Kalau dilihat komoditasnya, itu tentu tidak tersebar di semua wilayah. Nikel dan emas, misalnya mulai dari Sulawesi Tengah sampai dengan Papua. Kalau timah, bisa jadi mulai dari Bangka Belitung, ada PT Timah dan ratusan tambang ilegal yang beroperasi,” tutur Jamil.

Menurutnya, para aktor tambang dalam kasus ini tidak jauh-jauh berurusan di dua sektor pertambangan, apakah bisnis yang dikelola negara atau BUMN atau industri milik swasta. Jika dalam ranah usaha negara, terdapat konsorsium besar bernama MIND ID. Di dalamnya berisi korporasi besar tambang macam ANTAM, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk. Mereka bermain dalam eksploitasi logam dan mineral.

“Di luarnya (swasta) ada Harita Group yang sangat masif, ada (juga) PT Vale Indonesia,” kata Jamil.  

Lebih mengerucut, Jamil membeberkan industri tambang yang berpotensi jadi lokus bancakan berada di hasil olahan nikel. Kongkalikong tripartit antara pengusaha-Kementerian ESDM-penegak hukum bisa saja terjadi dalam mendukung operasional industri tambang yang tersebar di Sulawesi dan Maluku. Misal PT IMIP di Morowali, PT Virtue Dragon di Morosi dan PT Weda Bay Nickel di Halmahera.

Ekspor hasil olahan tambang nikel ini bukan perkara mudah, jika tidak ada bantuan Kementerian ESDM dan penegak hukum. Sebab, pemerintah sudah menerbitkan larangan izin ekspor nikel. “Ketiga pusat ini saya kira tidak jauh-jauh, yang (kasus) ekspor ini bisa terkait dengan 3 kompleks industri nikel ini,” ucapnya.

Sedangkan, jika bicara kasus Johanis Tanak, Jamil menduga izin usaha pertambangan (IUP) yang minta diurusi kepada Idris bisa di seputar korporasi tambang besar yang memang izin tambangnya bakal segera berakhir. Pengurusan IUP ini yang kerap menjadi lahan bancakan sehingga membutuhkan banyak relasi, utamanya mereka penegak hukum.   

“Kita belum tau ini apakah tambang kecil atau gede, karena di 2023 menuju 2025 ada sekitar 7 tambang raksasa yang tambangnya mau berakhir. Model kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Itu perpanjangannya tidak libatkan masyarakat, karena hanya di Kementerian ESDM dan tidak melibatkan lembaga-lembaga lain sehingga sangat mudah dimanipulasi,” ujar dia.

Saat Firli disebut Jamil sebagai pemain tambang dalam kasus ini, muncul pendapat lain yang justru menilai Firli hanya menjadi bidak. Menurut Manajer Program Sumber Daya Alam Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, peranan Firli sekadar memuluskan praktik korupsi yang skemanya sudah diatur oleh pemain tambang.

“Kami menyebutnya lebih ke arah pion, (yang) lebih bisa diarahkan. Mungkin teridentifikasi sebagai aktor yang bisa diajak kerja sama dalam artian negatif. Makanya, ketika ia duduk jadi Ketua KPK, banyak orang jahat yang senang,” ujar Ferdian kepada Law-justice, Kamis (27/4/2023).

Ferdian menyebut potensi bancakan dalam kasus bocor sprinlidik ini terjadi di sektor industri batubara. Asumsinya berdasarkan pada waktu berlangsungnya korupsi, yang saat itu permintaan industri batubara sedang kendor akibat pandemi Covid-19. 

“Karena di tahun 2021 itu jadi tahun yang bikin cuan banyak buat pengusaha batubara. Karena pas 2020 pandemi harga batubara turun karena mobilitas menurun sehingga permintaan dari Cina menurun. Lalu, 2021 ketika roda ekonomi mulai menggeliat terutama di Cina dan di India, permintaan dan harga batu bara naik 80-85 persen,” ucapnya.

Ferdian bilang kecenderungan pengusaha batubara pada waktu itu hanya soal profit. Sehingga kewajiban pemenuhan batubara dari korporasi kepada negara sebagai pasokan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) dikaburkan. Dalam upaya mencari profit inilah, tidak jarang pihak korporasi melakukan suap.

“Mereka pilih mau jual ke PLN lewat skema domestic market obligation, (tapi) itu harganya sudah dipatok sekitar 70 dollar per ton. Nah harga yang dieskpor lebih tinggi, nah jadi pengusaha batubara lebih memikir cuan, ya sudah suap saja biar dapat ekspor izin tambang,” kata Yazid.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan dugaan kongkalikong antara Kementerian ESDM dan Firli bisa terjadi karena regulasi yang ada memungkinkan. Adalah Undang-undang No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur urusan pertambangan seperti perizinan di bawah keputusan dan kuasa Kementerian ESDM sehingga alur birokrasi semakin mudah. Celah birokrasi ini yang dimanfaatkan para pelaku untuk bermain dengan penegak hukum.

“Pasti ada feedback, ada pertukaran timbal balik. Dugaannya antara Kementerian ESDM dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Mungkin saja perusahaan tambang itu kan banyak politically exposed person atau orang-orang politiknya, khawatirnya yang mungkin duduk di posisi komisaris atau yang di direksi itu bisa salah satunya mendukung Firli, menaruh saham dalam mendukung Firli jadi Ketua KPK 2019,” tutur dia.

Sementara itu, kata Jamil, kongkalikong diduga terjadi antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Mulanya karena relasi pengusaha dengan Menteri ESDM yang berujung praktik lancung. Dugaan berdasar pada tren Menteri ESDM selama ini yang memihak korporasi. Selain sentralisasi di Kementerian ESDM dalam soal izin tambang yang mempermudah kongkalikong, UU No. 3 Tahun 2020 itu juga mengatur bahwa seluruh wilayah Indonesia sebagai daerah tambang, tanpa terkecuali.

Aturan itu bisa dimanfaatkan oleh pengusaha tambang dalam memperbesar cakupan eksploitasinya. Dan dalam memuluskan kehendak pengusaha, Menteri ESDM berelasi dengan penegak hukum.

“Sejak lama kita temukan itu biang kerok dari pemain tambang itu Menteri ESDM sendiri. Karena enggak mungkin ada operasi tambang di suatu tempat, Menteri ESDM tidak memberikan izin,” tuturnya.

Dugaan kongkalikong kemudian diperkuat oleh komunikasi Jamil dengan pengusaha tambang yang menunjukkan praktik lancung seakan lumrah. “Kalau dengar cerita pengusaha tambang, mereka pusing sendiri ketika datang ke kantor-kantor pemerintah di Jakarta, mereka harus bawa koper dan itu isinya uang. Mereka kenal ada dana macam-macam, tapi yang biasa itu dana koordinasi,” kata dia.

Dari kongkalikong yang diduga terjadi, Ferdian mengatakan kerugian negara dalam kasus ini bisa bersumber dari celah pengapalan ekspor batubara. “Tambang batubara 70 persen diekspor, mungkin saja dalam pengapalannya, syahbandarnya tahu bahwa 1 tongkang muatannya berapa, tapi jadi diturunkan muatannya. Itu dampaknya misal negara bisa dapat 1 trliun, malah dapat 950 miiar. Jadi kalau dieksplorasi nanti bisa ketemu ada eskpor tambangnya yang tidak tercatat. Jadi PNBP-nya kurang masuk ke negara,” tutur dia.

Kami sudah menghubungi KPK terkait bocornya sprinlidik ini. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sudah melihat rekaman video penggeledahan tim KPK di ruang kerja Idris yang berseliweran di media sosial. Namun, ia bersikukuh bahwa dokumen yang terlihat dalam video bukanlah sprinlidik.

Kendati begitu, ia mengatakan penyelidikan kasus korupsi izin ekspor olah pertambangan itu nyata adanya. “Masih dalam penyelidikan,” kata dia saat dihubungi, Kamis (27/4/2023). 

Pernyataan Asep ini dapat mengonfirmasi terkait isu eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang kabarnya akan melaporkan bocornya sprinlidik kasus izin ekspor tambang yang tengah diselidikinya sewaktu masih bertugas di Komisi Anti-rasuah. Isu ihwal pelaporan dari Endar mencuat seusai dirinya didepak oleh Firli.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antara via Jawapos)

Menurut Yudi, bocornya sprinlidik yang diduga dari Firli bukan dugaan yang tak mendasar. Soalnya, pimpinan KPK mengetahui setiap penyelidikan yang ada. “Siapa yang mengetahui dokumen penyelidikan, pertama satgas penyelidikan yang tangani kasus itu dan kedua direkturnya, deputi penindakan, dan pimpinan KPK,” kata dia.

Senada, Praswad juga berkata potensi bocornya dokumen berpangkal dari Firli. Terlebih, para penyidik di masa Praswad telah mengetahui kecenderungan dan gelagat Firli yang suka berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Semua sprinlidik ditandatangani oleh pimpinan, jadi tinggal foto aja, bisa dishare. Jadi semua lewat meja pimpinan. Kalau Firli Bahuri tidak perlu dipertanyakan, dia sudah kami sejak 2018, sudah kita ajukan kode etik, sudah dibuat mosi tidak percaya, demonstrasi berjilid-jilid saat dia masih di deputi penindakan. Dan sudah terbukti semuanya sampai yang terakhir (kasus gratifikasi) helikopter,” tutur dia.

Yudi menekankan pengusutan praktik lancung bisa diawali dengan pengembangan temuan barang bukti berupa Rp1,3 miliar. Uang yang dimaksud Yudi terkait temuan barang bukti kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM yang ditemukan oleh tim KPK saat menggeledah sebuah kamar di Apartemen di Jakarta Pusat pada akhir Maret lalu. Namun, kata dia, hasil pengusutan bisa saja menunjukkan hal lain. “Korelasikan dengan 1,3 miliar itu. Di apartemen ditemukan Rp1,3 miliar, itu feeling saya enggak terkait dengan tungkin,” ucapnya.

Potensi Kasus Besar Ancam PNBP Triliunan Rupiah

Kasus OTT tunjangan kinerja yang terjadi di Kementerian ESDM ini sedari mula diyakini oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman sekedar menutup kasus-kasus lain yang kategorinya big fish.

 "Termasuk juga, Dewas KPK harus memeriksa mister X yang katanya ada di lokasi pada saat dokumen rahasia tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK, harus diungkap siapa sosok mister X tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatannya," desak Yusri.

Lanjut Yusri, penyidik KPK telah menemukan uang Rp 1,3 M pada saat menggeledah apartemen Pakubowono, Menteng, setelah kuncinya terdapat di ruang kerja Idris Sihite, ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM lantai 8.

Kabarnya, kata Yusri, Idris Sihite ketika ditanya penyidik saat itu dari mana sumber dokumen penyelidikan KPK sehingga  bisa dia peroleh, dia menjawab diperolehnya dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

"Sebab, kesimpulan sementara dari bocoran yang beredar luas di berbagai media, pembocor dokumen rahasia itu diduga Ketua KPK, Firli Bahuri. Sehingga ditenggarai Firli telah melanggar kode etik KPK. Ini menjadi persoalan sangat serius. Nama baik lembaga KPK menjadi taruhannya," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, dokumen rahasia KPK yang bocor, adalah dokumen yang menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) Tunjangan Kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. (Waspada)

"Dokumen itu merupakan kesimpulan hasil penyidikan KPK. Di dalamnya memuat konstruksi perkara berupa gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, termasuk sudah ditemukan adanya bukti permulaan," beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, dokumen itu bocor ke pejabat Kementerian ESDM, diperkirakan terjadi setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro pada 28 Febuari 2023. "Informasinya, surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditetapkan dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK pada 10 Maret 2023. Jadi, setidak-tidaknya diperkirakan waktu bocornya dokumen rahasia KPK itu terjadi di antara tanggal 28 Februari 2023 hingga sebelum dilakukan penggeledahan oleh tim KPK di Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023," ungkap Yusri.

"Jadi, jika nanti hasil pemeriksaan Dewas KPK nanti terbukti benar dokumen penyelidikan yang merupakan rahasia KPK bocor dan siapa saja terlibat pembocoran, maka yang terlibat dapat diklasifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi yang bisa dijerat pidana, selain hukuman pelanggaran kode etik. Bisa dijerat dengan pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yusri.

Yusri juga menyampaikan kalau lembaganya secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan dugaan menghalang-halangi penyelidikan KPK. Laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (14/4/2023)

Dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong tersebut terkait kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) dan rekomendasi ekspor mineral dan batubara Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Tindak pidana tersebut diduga telah dilakukan oleh Pimpinan KPK Alex Marwata dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Terkesan kental ada operasi untuk menyelamatkan dari jeratan hukum terhadap orang yang terungkap dalam bentuk video yang beredar luas soal sumber kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Ditjen Minerba KESDM, tetapi tak mempertimbangkan akan beresiko besar hancurnya nama baik lembaga KPK.

"Sebab CERI tak mau sia-sia yang baru saja melaporkan dugaan permainan pengesahan RKAB di Ditjen Minerba Kementerian ESDM ke KPK pada 3 April 2023, laporan itu sebagai pintu masuk membongkar kasus big fish di Ditjen Minerba," beber Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, CERI dalam setahun terakhir ini telah mengendus ada `cowboy senayan` berkoloborasi dengan `dedemit Hambalang`, konon kabarnya rajin menjual-jual nama Firli untuk menekan pejabat Pertamina agar bisa mengusai proyek-proyek.

"Bahkan diduga telah memalak senilai 20 persen dari nilai kontrak terhadap anak usaha Pertamina dan BUMN karya yang telah dan akan memperoleh pekerjaan di PT Pertamina Hulu Rokan," pungkas Yusri.

Sinyalemen yang disampaikan CERI terkait potensi korupsi di lingkungan kementerian ESDM terutama sektor PNBP sebenarnya sudah tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber: IHPS II 2021 BPK.

Dalam Laporan Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 BPK menemukan adanya pendapatan yang belum ditagih. Pada Kementerian ESDM, terdapat kurang bayar iuran tetap sebesar Rp123,25 juta dan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) TA 2020 sebesar Rp246,04 miliar dan US$23,84 juta serta lebih bayar sebesar Rp52,55 miliar dan US$7,51 juta. Selain itu, iuran tetap belum ditagihkan ke Wajib Bayar tahun 2021 sebesar Rp316,86 miliar dan lebih bayar penerimaan sebesar Rp3,56 miliar.

Akibatnya, terdapat potensi kerugian PNBP ESDM dalam hal ini kekurangan pembayaran PNBP dari iuran tetap dan DHPB sebesar Rp563,02 miliar dan US$23,84 juta dan kelebihan pembayaran PNBP sebesar Rp56,11 miliar dan US$7,51 juta.

BPK telah merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba agar (1) memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada Direktur Penerimaan yang kurang optimal dalam menyelenggarakan fungsi pengelolaan PNBP minerba; serta (2) menetapkan dan menagih kekurangan pembayaran PNBP berupa iuran tetap dan DHPB sebesar Rp563,02 miliar dan US$23,84 juta dan memproses penyelesaian atas kelebihan pembayaran PNBP iuran tetap dan DHPB tahun 2020 sebesar Rp56,11 miliar dan US$7,51 juta.

Temuan BPK ini semestinya sudah menjadi perhatian aprat penegak hukum terutama KPK. Sinyalemen yang disampaikan sejumlah pengamat dan LSM terhadap adanya dugaan kejahatan tambang yang serius tampaknya belum menjadi perhatian serius lembaga anti rasuah ini.

Padahal,  dalam perjalanan KPK telah berulang kali melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat terkait izin tambang. Tak salah jika kemudian dugaan perselingkuhan antara oknum pejabat KPK dengan oknum pejabat di Kementerian ESDM seolah menemukan indikasinya.

Perselingkuhan Aparat Penegak Hukum di sektor tambang, baik legal maupun ilegal, bukanlah kabar baru. Namun, baru kali ini isyu ini menimpa lembaga KPK. Tak main-main, yang terkena badai justru di pucuk pimpinannya.

Sidang etik Dewan Pengawas saja tak akan memadai. Apalagi, set pimpinan KPK kali ini akan berkhir di penghujung tahun ini. Tentunya tangan Dewas tak akan bisa lagi menjangkau pimpinan yang diduga lacur itu, jika mereka telah purna tugas.

Presiden Joko Widodo semestinya membentuk Tim Independen khusus untuk membongkar praktik perselingkuhan ini. Sebab, bukan hanya citra lembaga KPK yang menjadi taruhan, tetapi juga triliunan rupiah potensi kerugian PNBP ESDM yang terancam menguap akibat dijarah mafia tambang yang ditengarai telah menjinakkan KPK.

 

Ghivary Apriman

Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar