Peneliti BRIN Yang Ancam Muhammadiyah, Dinyatakan Langgar Etik

Rabu, 26/04/2023 22:59 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah melalui cuitan di twitter, dinyatakan  melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). (CNN Indonesia)

Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah melalui cuitan di twitter, dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). (CNN Indonesia)

law-justice.co -  

Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah melalui cuitan di twitter, dinyatakan  melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil melalui Sidang Majelis Etik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023). "Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Ratih.

Keputusan sidang tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik yang terdiri dari lima orang dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnnya menyidang AP Hasanuddin. Sidang yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.15 WIB itu bersifat tertutup.

Ada 38 petanyaan yang disampaikan Majelis Etik kepada AP Hasanuddin. "Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.

Namun Majelis Etik tetap mengambil keputusan menyatakan AP Hasanuddin bersalah dan merekomendasikan agar peneliti dengan ucapan gaya preman itu bisa diproses hukum.

Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. "Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar