Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 19/04/2023 05:32 WIB
Bambang Tri Mulyono & Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama. (Tangkapan Layar Youtube Gus Nur).

Bambang Tri Mulyono & Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama. (Tangkapan Layar Youtube Gus Nur).

Jakarta, law-justice.co - Karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Majelis Hakim memvonis Bambang Tri Mulyono 6 Tahun Penjara.

Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi mengatakan, Bambang Tri terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersaa-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, Selasa (18/4).

Hakim menyinggung pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Melalui siniar tersebut keduanya membicarakan ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Siniar tersebut dianggap telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat terutama di media sosial.

Menanggapi vonis tersebut, Bambang Tri mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Dia merasa putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

"Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya," ujarnya.

Bambang Tri sebelumnya juga menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Namun, gugatan itu dicabut setelah Bambang Tri menjadi tersangka.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Gus Nur juga dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menyebut majelis hakim telah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

"Mengenai berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami," katanya.

Namun, Apriyanto mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. Langkah tersebut diambil untuk mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

"Tadi waktu sidang kami bilang akan pikir-pikir. Tapi hari ini kami akan menyatakan banding dalam arti kita akan membuat kontra memori banding," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar