Paxlovid, Obat Baru COVID-19 yang Lebih Efektif Sudah Ada di Indonesia

Sabtu, 15/04/2023 10:56 WIB
Ilustrasi Obat Covid-19 (Net)

Ilustrasi Obat Covid-19 (Net)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mendatangkan obat baru untuk pasien COVID-19 yang dinilai lebih efektif dalam proses penyembuhan pasien. Obat antivirus Paxlovid atau nirmatrelvir/ritonavir ini diberikan kepada pasien dengan tingkat keparahan ringan, sedang, sampai berpotensi menjadi berat.

"Indonesia harus memiliki obat yang tersedia di dalam negeri. Jadi ketika seseorang terkena penyakit, mereka tidak perlu panik, mereka tidak harus bergantung pada pemerintah. Mereka dapat pergi ke fasilitas kesehatan yang dekat untuk mendapatkan akses ke obat ini," ujar Menkes Budi pada serah terima Paxlovid di gedung Kemenkes, Jakarta, Kemarin.

Keberadaan Paxlovid di Indonesia merupakan hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika dan pemerintah Australia. Sebanyak 24.096 dosis yang didonasikan untuk Indonesia.

Obat ini merupakan obat terakhir yang ditemukan setelah favipiravir dan molnupiravir. Saat ini Paxlovid sudah berada di instalasi farmasi pusat Kemenkes. Nantinya Paxlovid akan didistribusikan ke 34 provinsi. Pada tahap awal distribusi obat akan diprioritaskan kepada daerah yang sangat membutuhkan.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia mengatakan Paxlovid sudah dapat izin edar dari Badan POM dan sudah terbukti dari uji klinisnya bahwa Paxlovid efektif untuk gejala ringan sampai yang berisiko tinggi menjadi berat.

"Teknis pemberian paxlovid ini satu treatment course_ untuk 5 hari. Obat ini adalah kombinasi dua obat atau dua antivirus yang diminum bersamaan, diminum dua kali sehari selama 5 hari. Jadi treatment itu selama 5 hari," ujar Rizka.

Badan POM secara resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat COVID-19 pada Juli 2022. Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah.

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar