Soal Aliran Uang Pengadaan Lahan Pulogebang, KPK Cecar Ketua DPRD DKI

Selasa, 11/04/2023 13:29 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta,  Prasetio Edi Marsudi (Tribun)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengenai pembahasan anggaran khususnya penyertaan modal daerah untuk pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, materi itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Prasetyo, Senin (10/4).

"Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019 khususnya soal penyertaan modal daerah kepada PD Sarana Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4).

Selain itu, Ali menyatakan penyidik juga mencecar Prasetyo perihal aliran uang terkait dengan pembahasan anggaran di DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Penyidik juga konfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari pihak swasta yang diterima beberapa pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," imbuhnya.

Prasetyo mengamini materi pemeriksaan dirinya terkait dengan pembahasan anggaran di DPRD DKI Jakarta termasuk untuk pengadaan lahan di Pulogebang. Namun, ia mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK tersebut.

"Yang jelas, Fraksi PDI Perjuangan menolak program rumah DP nol rupiah," kata Prasetyo.

KPK setidaknya telah menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2 termasuk juga ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja Prasetyo yang berada di lantai 10 turut digeledah.

Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengadaan tanah di Pulogebang merupakan proyek perusahaan daerah tersebut.

KPK menduga kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar