Usulan Pansus soal Transaksi Rp349 T Kemenkeu Ditolak Ketua Komisi III

Kamis, 30/03/2023 06:35 WIB
Politisi PDIP Bambang Pacul (RMOL)

Politisi PDIP Bambang Pacul (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul mengaku menolak soal usulan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk mengusut dugaan TPPU dalam transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Dia menyebut tugas untuk mendalami perkara tersebut merupakan wewenang Menko Polhukam. Hal itu menurut dia telah diatur tegas dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir. Jadi Bambang nggak setuju pansus, today," ucap Pacul, Rabu (23/9).

Pernyataan itu disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan Ketua Komite Pencegahan TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD. Rapat membahas soal lanjutan polemik soal transaksi keuangan Rp349 triliun di Kemenkeu.

Pada kesempatan itu, Pacul turut menyoroti soal wewenang pihak yang berhak menerima laporan berkala dari PPATK. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010, hanya dua lembaga yang berhak menerima laporan dari PPATK, yakni Presiden dan DPR.

"Hanya kepada dua lembaga. Siapa Pak? Disampaikan kepada Presiden dan DPR dan itu Komisi III," ucap Pacul.

PPATK mestinya melakukan konsolidasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan laporan hasil analisis keuangan ke sejumlah lembaga lain, baik Kemenkeu, KPK, atau kepolisian.

Konsolidasi tersebut di bawah arahan Menko Polhukam sebagai komandan merujuk Perpres 117 tahun 2016,

"Langkah pertama komandannya. Komandannya siapa, udah jelas tertulis kok, dalam suratnya Perpres, komandannya Menko Polhukam," ucap Pacul.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar