Protes ke Jokowi, Pengusaha Hotel: Konser Longgar Kok Bukber Dilarang?

Jum'at, 24/03/2023 12:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah melakukan buka puasa bersama dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Sekjen PHRI, Maulana Yusran mengatakan, pihaknya memprotes larangan tersebut dan membandingkannya dengan konser yang marak digelar dan diizinkan pemerintah belakangan ini.

Dia mengatakan hotel dan restoran bakal terdampak langsung larangan buka puasa bersama tersebut.

Alan, sapaan akrabnya, mengatakan paket buka puasa bersama menjadi ladang cuan bagi hotel dan restoran ketika keterisian kamar hotel berkurang drastis selama masa Ramadan.

"Kami lihat polemik yang terjadi semenjak dikeluarkannya (surat larangan pejabat buka puasa bersama) itu. Kalau bicara covid alasannya, saya rasa tidak pas karena banyak kegiatan yang lebih berat dibandingkan buka puasa, konser lebih berat. Itu (konser) justru sudah terlalu longgar, kenapa buka puasa dilarang?" ungkap Alan seperti melansir cnnindonesia.com.

"Pasti terdampak. Manuver kan dari penjualan paket buka bersama, kita tahu pemerintah secara nasional marketnya mendominasi dibanding yang lain. Kalau bicara di daerah pasar paling umum dan mendominasi tentu pemerintah, jadi kalau pemerintah dilarang (buka puasa bersama) sudah pasti akan berdampak, tidak mungkin tidak," tegasnya.

Alan menyayangkan jika buka bersama di hotel selalu ditafsirkan sebagai kegiatan yang `buang-buang uang`. Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat multiplier effect dari kegiatan di hotel dan restoran yang mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

Dia merinci tiga dampak kegiatan buka puasa bersama di hotel. Pertama, membantu operasional hotel tersebut.

Kedua, memberikan manfaat bagi para tenaga kerja hotel. Ketiga, mendatangkan berkah bagi bahan pokok yang diserap untuk kegiatan hotel dan restoran.

"Belum lagi hal-hal yang menyangkut kepada keterlibatan masyarakat lokal untuk memenuhi kebutuhan hotel. Prinsipnya ada di sana. Kami meluruskan saja, seolah-olah di hotel itu selalu mahal, tapi juga harus dilihat dampak ekonominya," tandas Alan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.

Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3). Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

"Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tambah surat itu.

Pramono menambahkan selain masalah covid, larangan juga diberlakukan demi mencontohkan pola hidup sederhana ke masyarakat.

"Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ungkapnya dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).

Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan menteri kooordinator, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar