Modus Naikkan Nilai Kuliah, Modus Birahi Staf UIN Makassar

Sabtu, 18/03/2023 12:20 WIB
UIN Alauddin Makassar (Net)

UIN Alauddin Makassar (Net)

Makassar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Dongkrak nilai kuliah jadi modus seorang pria staf Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SS memuaskan nafsu birahinya.

Korbannya berjumlah 10 mahasiswa. Mereka dicabuli oleh SS di kosan korban maupun di rumah pelaku.

Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris mengungkapkan SS tidak hanya menjanjikan nilai mahasiswa tetapi juga meloloskan proposal skripsi.

Awalnya,tindakan pencabulan itu saat mahasiswa mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.

SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu bejatnya.

"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya," kata Aqil, dikutip Sabtu (18/3/2023)

"Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, `sini saya ke kosmu atau kau ke kosku`, itu modusnya," sambungnya.

Nyatanya, para mahasiswa itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku.

Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswa yang sampai bermalam di kosan pelaku.

"Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban."

"Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban," jelasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan korban, SS melakukan tindakan pencabulan berulang kali.

Kendati demikian, Aqil menilai korban dari SS masih banyak lagi.

Hal itu lantaran ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh (VCS).

"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan," ungkap Aqil Al-Waris.

"Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," jelasnya.

Pelaku Dipecat

Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Dikutip dari Tribun Timur, Aqil meminta agar kasus ini turut dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.

Terpisah, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya.

Ia pun meminta korban agar meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar