3 Nama Dirut BUMD DKI Jakarta ini Terseret Kasus Korupsi

Sabtu, 18/03/2023 11:40 WIB
Gedung KPK (Net)

Gedung KPK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersandung kasus hukum.

Mereka adalah Dirut Sarana Jaya Yoori C Pinontoan, Direktur Utama Transjakarta Donny Saragih dan yang terbaru adalah mantan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo

Terkait hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai ada yang salah dalam tata Kelola BUMD yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Terlebih tiga dirut BUMD tersebut terseret kasus hukum dalam dua tahun terakhir.

"Ini membuka mata kita bahwa ada yang salah dengan di Pemprov DKI dalam mengelola BUMD," ujar Gilbert kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Menurut Gilbert, jika tata kelola BUMD tersebut tidak dibenahi, ia khawatir kejadian serupa akan kembali terulang di kemudian hari.

Seperti apa kasus yang menyeret tiga Dirut BUMD Pemprov DKI itu? 


Kasus Donny Saragih


Donny Saragih terseret kasus penipuan dan ia berstatus sebagai terpidana. Kasus penipuan itu terjadi jauh sebelum ia diangkat menjadi Dirut Transjakarta.

Ketika itu, tahun 2017, Donny masih menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.

Ia dan Porman Tambunan didakwa telah menipu Direktur Utapa PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim memutus Donny dan Porman bersalah dan dipidana satu tahun penjara.

Namun, Donny mengajukan banding lalu ditolak. Tak mau menyerah, dia lalu mengajukan kasasi di MA. Di sana, ia dan Porman malah diganjar hukuman yang lebih berat, yakni dua tahun penjara.


Eksekusi terhadap Donny lalu mandek, sehingga ia bisa diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI saat era Anies Baswedan. Namun, akhirnya ia diberhentikan 4 hari setelah diangkat oleh Anies.

Kasus Yoory Corneles Pinontoan

Yoory Corneles Pinontoan merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Pada 2019, Yoory memerintahkan pembelian lahan di Kawasan Munjul dari PT Adonara Propertindo, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun dengan DP Rp0 persen.

Yoory tetap membeli lahan itu meski masih bermasalah karena sebagian besar lahannya berada di zona hijau, sehingga tidak bisa dibangun.

Namun dalam persidangan, Yoory dinyatakan tidak ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.


Ia dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya DIrektur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Yoory dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus Kuncoro Wibowo

Kuncoro Wibowo merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Ia terseret Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Transjakarta meski ia baru menduduki posisi itu selama dua bulan.

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut telah merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah.


Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi bansos beras itu terjadi ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics.

Adapun PT BGR merupakan salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial Covid 19. Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan persero yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.

Kini kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut statusnya telah naik ke penyidikan di KPK.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar