Gugatan & Kejaksaan Usut Korupsi Anak Grup Telkom,Sigma Cipta Caraka

Sabtu, 18/03/2023 10:50 WIB
Kasus Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma)

Kasus Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma)

[INTRO]

Kasus dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka  (TelkomSigma)yang sedang diusut Kejaksaan memasuki babak baru setelah mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi, melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Ardiansyah. Keduanya digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum. 

Bakhtiar juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019, Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto. 

Sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat. Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dikutip TrenAsia, Rabu 15 Maret 2023. 

Bakhtiar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun penggugat tak merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud. Menurut penelusuran TrenAsia, gugatan tersebut diduga terkait proyek fiktif dan pemalsuan laporan keuangan dalam proyek senilai Rp2,2 triliun pada tahun 2017-2018.

Dalam tuntutannya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Dia meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Bakhtiar juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril senilai Rp21,50 miliar. “Meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta,” imbuh Bakhtiar dalam petitumnya. 

Lebih lanjut, Bakhtiar meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar uang keterlambatan kerugian materiil dan immateril sebesar Rp10 juta per hari, sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pembangunan fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018. PT GTS adalah anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) atau cucu Telkom.  

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, kali ini pihaknya memeriksa 6 saksi. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memeriksa lima orang saksi. Salah satu saksinya ialah Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, berinisial BR.

Ketut mengemukakan kali ini penyidik memeriksa Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dengan inisial RB. “Yang kedua SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma,” tutur Ketut dalam rilis yang diterima, Rabu (8/3).

Keempat, TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Lalu SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun. Dan terakhir, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 hingga 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma,” tandasnya. ?Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, hotel, an penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018.

Ketut mengemukakan ada tujuh saksi dari pelbagai latar belakang yang diperiksa Jampidsus, pada Senin (6/3).  Saksi yang pertama, inisial RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Kemudian, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.? Lalu WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

“MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020 dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group,” ungkap Ketut, Senin (6/3/2023). Dua saksi terakhir, yakni DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar