Sempat Divonis Lepas, Henry Surya Kini Tersangka TPPU KSP Indosurya

Rabu, 15/03/2023 13:06 WIB
Bukti adanya hubungan Indosurya Grup dengan KSP Indosurya, tampak pendiri KSP Indosurya Henry Surya memberikan keterangan dalam tayangan company profile Indosurya Grup (Repro/Law-Justice)

Bukti adanya hubungan Indosurya Grup dengan KSP Indosurya, tampak pendiri KSP Indosurya Henry Surya memberikan keterangan dalam tayangan company profile Indosurya Grup (Repro/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi Henry Surya setelah dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Iya, HS sudah tersangka. Untuk sementara satu tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan turut mengonfirmasi penetapan tersangka Henry. Namun dia masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal konstruksi kasus yang kembali menjerat Henry itu.

"Iya sudah tersangka. Hari Jumat (17/3) saya press releaseya," jelasnya.

Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya, usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.

Penyidikan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap Henry bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1).

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar