Masih 15 Tahun, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba

Selasa, 14/03/2023 10:54 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) lantaran terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan siswa kelas 3 SMP itu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3) kemarin.

Edwar menjelaskan dalam menjalankan aksinya anak penyanyi dangdut itu kerap menjual obat-obatan farmasi yang memiliki kandungan berbahaya dan tanpa izin edar.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Edwar menambahkan penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik juga terus melakukan pengembangan dari kasus RD dan berhasil menangkap satu pelaku tambahan berinisial I (26).

Kepada penyidik, Edwar mengatakan tersangka I mengaku menjadi perantara penjualan sabu milik RD. Dalam penangkapan tersangka I, petugas juga turut mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.

"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar