Cuma Rehab 6 Bulan, Polisi Hentikan Kasus Kepemilikan Ganja Ardhito

Selasa, 15/03/2022 11:26 WIB
Artis Sekaligus Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Artis Sekaligus Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat secara resmi menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/3).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menjelaskan penghentian kasus dilakukan sejalan dengan upaya restorative justice.

Ady mengklaim penghentian kasus narkoba Ardhito ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ardhito masuk dalam kategori pengguna.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan," ujarnya.

Meskipun demikian, kata Ady, Ardhito tetap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan ke depan.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," katanya.

Sebelumnya Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi tumbuhan tersebut pada 2020 hingga akhirnya tertangkap.

Pelantun lagu berjudul Bitterlove ini juga mengaku dirinya mengonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar