Isu penundaan pemilu 2024

Anak Gus Dur Tolak Tunda Pemilu 2024: Jangan Langgar Hak Rakyat

Minggu, 12/03/2023 15:30 WIB
Anak Presiden RI ke-4 Gus Dur, Alissa Wahid tolak penundaan Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Anak Presiden RI ke-4 Gus Dur, Alissa Wahid tolak penundaan Pemilu 2024. (Foto: Antara)

[INTRO]
Jakarta, law-justice.co - Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid menyoroti putusan hukum Pengadilan Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan hukum itu justru bertentangan dengan konstitusi dan membuka potensi perubahan konstitusi terkait masa jabatan presiden. 
 
"Putusan ini menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang. Ada skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi 3 periode dan juga penundaan penyelenggaraan Pemilu," kata Alissa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/3/2023). 
 
Oleh karena itu, putri Presiden Republik Indonesia ke-4 ini secara tegas menolak putusan penundaan Pemilu 2024. "Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun," ucapnya. 
 
Alissa dalam posisi mendukung langkah banding KPU atas putusan tersebut. Ia berharap KPU dapat memperjuangkan apa yang menjadi hak konstitusional warga dalam memilih wakil rakyat dan kepala negara. 
 
"Meminta KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi. Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi.
tuturnya" tuturnya. 
 
Belakangan, Partai Prima sebagai pihak yang mengajukan proses hukum yang berimbas penundaan pemilu menyatakan bahwa akan mencabut gugatannya kepada KPU. Namun, dengan syarat jika Partai Prima lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 
 
Di sisi lain, KPU masih dalam posisinya ajukan banding atas putusan hukum tersebut. Banding telah diajukan ke ke PN Jakpus pada Jumat (10/3/2023).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar