Hakim Jatuhkan Vonis Mati ke Calon Pendeta Cabul di Alor NTT

Jum'at, 10/03/2023 11:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada calon pendeta atau Vikaris, Sepriyanto Ayub Snae (SAS) atas kasus pencabulan belasan anak di Kabupaten Alor, NTT.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim itu berlangsung Rabu (8/3) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi.

"Vonis putusannya, Rabu tanggal 8 Maret," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia menjelaskan vonis tersebut sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor. Sidang putusan dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Mar Suprapto.

"Tuntutannya (dari JPU) juga hukuman mati," tegasnya.

Sepriyanto Ayub Snae didakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang korbannya lebih dari satu orang dan dilakukan berulangkali.

Dia dijerat berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Usai divonis hukuman mati, Sepriyanto Ayub Snae menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Aparat Polres Alor, pada Senin 5 September menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae atau SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang melakukan pencabulan terhadap enam anak yang berstatus pelajar.

Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka Sepriyanto Ayub Snae atau SAS.

Polisi juga mengungkap motif tersangka Sepritanto Ayub Snae (36) atau SAS mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.

Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.

Perbuatan bejat tersangka Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Tercatat 14 korban pencabulan yang telah mengadukan SAS ke pihak kepolisian. Belasan korban tersebut terdiri dari sepuluh anak-anak dan empat orang dewasa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar