Ada Wamenkeu hingga Irjen, 39 Pejabat Kemenkeu Ini Rangkap Jabatan

Selasa, 07/03/2023 07:04 WIB
Gedung Kemenkeu (Istimewa)

Gedung Kemenkeu (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co -  

Tercatat ada 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan.

Lewat keterangan resminya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan bahwa mayoritas pejabat ini merupakan eselon I dan II.

Kebanyakan dari mereka merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan. Mayoritas menjadi komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," tulis lembaga tersebut melalui keterangan resmi, Senin (6/3).

Seknas Fitra menilai Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting serta vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Fokus kinerjanya menjadi bercabang akibat rangkap jabatan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kinerja mereka, baik di Kemenkeu ataupun perusahaan plat merah.

"Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali," ungkap Seknas Fitra.

Lembaga itu juga mengungkapkan regulasi Indonesia melarang rangkap jabatan bagi aparatur negara. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas mengatur supaya negara memberikan pelayanan publik kepada warga dalam upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Selain itu, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 17 huruf a UU ini menyebut adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan badan usaha milik daerah.

Dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional, sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU tersebut.

Sekalipun terdapat Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan rangkap jabatan Komisaris BUMN, Seknas Fitra menilai perlu dicermati dalam konsep hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori.

Artinya, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

"Berdasarkan asas tersebut Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," tulis Seknas Fitra.

Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris berdasarkan data Seknas Fitra:

1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara : Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal Heru Pambudi : Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata : Komisaris PT Telkom

4. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo : Komisaris PT SMI

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani : Komisaris BNI

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban : Komisaris Bank Mandiri

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group

8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman : Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)

9. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu : Komisaris PT Pupuk Indonesia

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto : Komisaris BTN

12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto : Komisaris Pegadaian

13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto : Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti : Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya : Komisaris PT Biofarma

17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN 7

19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni : Komisaris Jamkrindo

20. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono : Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan : Komisaris Utama PT Geodipa Energi

22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo : Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo : Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir : Komisaris PT Angkasa Pura I

25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono : Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan : Komisaris PT ASABRI

27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujiastuti : Komisaris PT POS

28. Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman : Komisaris PT Waskita Karya TBK

29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan : Komisaris Askrindo

30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re

31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo : Komisaris PT Surveyor Indonesia

32. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait : Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33. Inspektur V Sudarso : Komisaris PT Barata Indonesia

34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur : Komisaris Indosat

35. Direktur Lelang Joko Prihanto : Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)

36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan : Komisaris PT Geo Dipa Energi

39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso : Komisaris PT SUCOFINDO

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar