Peringatan BPKN soal Perusahaan IPO: Awas Kejahatan Saham Gorengan!

Senin, 06/03/2023 19:00 WIB
IHSG (Okezone Ekonomi)

IHSG (Okezone Ekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyoroti soal banyaknya perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham perdana di pasar modal.

Menurut Ketua BPKN, Rizal E Halim, menyoroti IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah padahal baru tercatat di papan perdagangan.

"Saya melihat adanya indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3).

Menurut data BEI dan Bank Indonesia (BI), hingga periode Januari 2023 tercatat ada sebanyak 833 perusahaan yang melantai di bursa saham dalam negeri.

Rizal menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.

Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization oleh yaitu BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.

Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal. Istilah ‘menggoreng’ saham saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan.

Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’, membuat istilah ini makin populer.

Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham `digoreng` bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar