Menurut data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat puluhan saham emiten perusahaan tercatat yang terancam delisting. Berdasarkan data Bursa per 26 Maret 2024, terdapat 51 saham perusahaan tercatat yang berada di pemantauan khusus lantaran telah mengalami suspensi lebih dari 6 bulan.
Berdasarkan ketentuan III.3.1.2. Peraturan Bursa No. I I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, maka Bursa dapat melakukan delisting apabila perusahaan telah dikenakan suspensi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir. Terdapat emiten yang telah disuspensi sejak 2013, seperti PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI).
2. PLAS - PT Polaris Investama Tbk, suspensi sejak 28 Desember 2018
3. GOLL - PT Golden Plantation Tbk, suspensi sejak 30 Januari 2019
4. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, suspensi sejak 23 April 2019
5. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019
6. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019
7. JKSW - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019
8. BTEL - PT Bakrie Telecom Tbk, suspensi sejak 27 Mei 2019
9. HDTX - PT Panasia Indo Resources Tbk, suspensi sejak 29 Mei 2019
10. SUGI - PT Sugih Energy Tbk, suspensi sejak 1 Juli 2019
11. NIPS - PT Nipress Tbk Consumer, suspensi sejak 1 Juli 2019
Komentar