BEI: 51 Saham Terancam Delisting dari Bursa, Emiten Apa Saja?

Rabu, 10/04/2024 14:20 WIB
Peredaran Saham di Bursa Efek Indonesia (Bisnis.com)

Peredaran Saham di Bursa Efek Indonesia (Bisnis.com)

[INTRO]

Menurut data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat puluhan saham emiten perusahaan tercatat yang terancam delisting. Berdasarkan data Bursa per 26 Maret 2024, terdapat 51 saham perusahaan tercatat yang berada di pemantauan khusus lantaran telah mengalami suspensi lebih dari 6 bulan.

Berdasarkan ketentuan III.3.1.2. Peraturan Bursa No. I I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, maka Bursa dapat melakukan delisting apabila perusahaan telah dikenakan suspensi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir. Terdapat emiten yang telah disuspensi sejak 2013, seperti PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI).

Namun, sebagian besar suspensi dilakukan pada 2019 hingga 2020, termasuk emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Informasi saja, periode tersebut bertepatan dengan pandemi Covid 19 yang sempat melumpuhkan ekonomi banyak negara termasuk Indonesia.
 
Berikut daftar lengkap saham perusahaan tercatat yang berpotensi terdepak atau delisting dari Bursa:

2. PLAS - PT Polaris Investama Tbk, suspensi sejak 28 Desember 2018

3. GOLL - PT Golden Plantation Tbk, suspensi sejak 30 Januari 2019

4. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, suspensi sejak 23 April 2019

5. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019

6. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019

7. JKSW - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019

8. BTEL - PT Bakrie Telecom Tbk, suspensi sejak 27 Mei 2019

9. HDTX - PT Panasia Indo Resources Tbk, suspensi sejak 29 Mei 2019

10. SUGI - PT Sugih Energy Tbk, suspensi sejak 1 Juli 2019

11. NIPS - PT Nipress Tbk Consumer, suspensi sejak 1 Juli 2019

12. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk, suspensi sejak 2 Desember 2019

13. MYRX - PT Hanson International Tbk, suspensi sejak 16 Januari 2020

15. SMRU - PT SMR Utama Tbk, suspensi sejak 23 Januari 2020

16. IIKP - PT Inti Agri Resources Tbk, suspensi sejak 23 Januari 2020

17. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk, suspensi sejak 3 Februari 2020

18. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk, suspensi sejak 11 Februari 2020

19. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, suspensi sejak 17 Februari 2020

20. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk, suspensi sejak 17 Februari 2020

21. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, suspensi sejak 17 Februari 2020

22. POOL - PT Pool Advista Indonesia Tbk, suspensi sejak 10 Juni 2020

23. COWL - PT COWELL DEVELOPMENT Tbk, suspensi sejak 13 Juli 2020

24. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk, suspensi sejak 31 Agustus 2020

25. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk, suspensi sejak 31 Agustus 2020

26. KRAH - PT Grand Kartech Tbk, suspensi sejak 31 Agustus 2020 

27. OCAP - PT ONIX CAPITAL Tbk, suspensi sejak 1 September 2020 

28. TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk , suspensi sejak 5 Oktober 2020

29. POSA - PT Bliss Properti Indonesia Tbk, suspensi sejak 24 November 2020

30. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk, suspensi sejak 1 Desember 2020

32. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk, suspensi sejak 27 April 2021

33. SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk, suspensi sejak 18 Mei 2021

34. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk, suspensi sejak 24 Agustus 2021

35. MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021

36. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021

37. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021

38. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021

39. DEFI - PT Danasupra Erapacific Tbk, suspensi sejak 6 Januari 2022

40. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk, suspensi sejak 18 Juli 2022

41. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022

42. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022

43. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022

44. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk, suspensi sejak 16 Februari 2022

45. MTFN - PT Capitalinc Investment Tbk, suspensi sejak 16 Februari 2023

46. WSKT - PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suspensi sejak 8 Mei 2023

47. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk, suspensi sejak 3 Juli 2023

48. BAPI - PT Bhakti Agung Propertindo Tbk, suspensi sejak 3 Juli 2023

49. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk, suspensi sejak 3 Juli 2023

50. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk, suspensi sejak 3 Juli 2023

51. TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk, suspensi sejak 7 Agustus 2023

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB). Hal itu lantaran suspensi saham perseroan akan mencapai 4 tahun pada 17 Februari 2024.

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar