Istana Negara Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Jum'at, 03/03/2023 09:39 WIB
Deputi V Kepala Staf Presiden, KSP, Jaleswari Pramodhawardani. (Istimewa).

Deputi V Kepala Staf Presiden, KSP, Jaleswari Pramodhawardani. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pihak Istana Negara lewat Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menegaskan Pemilu Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemilu ditunda.

Dia menyampaikan komitmen Presiden Jokowi. Dia menyebut Jokowi telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu digelar pada 2024 secara konstitusional.

"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Dani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Dia memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dani mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu. Dia meminta masyarakat tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar