Ombudsman Sebut Meikarta Langgar Aturan Jual Lahan Kosong

Minggu, 19/02/2023 01:07 WIB
Saat Peresmian Topping Off Pengembang Meikarta  (Gelora).

Saat Peresmian Topping Off Pengembang Meikarta (Gelora).

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Ombudsman RI membongkar modus pemasaran proyek apartemen Meikarta yang bisa menjual unitnya meski masih berupa lahan kosong. Dalam regulasi, seharusnya sebuah rumah dapat dipasarkan apabila minimal terbangun 20 persen.

Sementara yang terjadi di Meikarta, regulasi tersebut ditabrak dengan dalih prosesnya 20 persen dilakukan bertahap. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengungkap, praktik tersebut dilakukan oleh sales-sales Meikarta tidak hanya di Jabodetabek, melainkan juga di luar Jawa.

“Jelas regulasi 20 persen terbangun baru boleh memasarkan dilanggar. Meskipun dulu beralibi 20 persen secara bertahap, itu dari setiap unit tower yang dibangun tapi nyatanya masih lahan kosong,” kata Dadan kepada kumparan, Selasa (14/2).

Dadan mengungkap, modus seperti itu digunakan Meikarta untuk membiayai pembangunan proyek dengan menggunakan dana konsumen. Bila ditelusuri, konsorsium dari proyek Meikarta sudah hengkang dari PT Lippo Cikarang Tbk sejak 2018 silam.

Hal ini membuat Lippo Cikarang menyuntikkan investasi Rp 4,5 triliun untuk merampungkan pembangunan apartemen yang dilakukan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha dari PT Lippo Cikarang.

“Tapi kenyataannya pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp 1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana. Jelas ini upaya menghimpun dana. Karena tidak jelas uang apa itu,” ungkap Dadan.

Dadan mengatakan, sebenarnya Ombudsman menemukan kejanggalan ini sejak 2017 silam. Ombudsman juga sudah memperingatkan semua pihak termasuk OJK, pemerintah daerah, masyarakat, hingga pihak pengembang.

“Padahal tidak jelas dana uang muka, uang pesan, atau tanda jadi apa. Kalau konsumen sebagian besar mungkin menganggap uang DP,” jelas Dadan.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar