Siapa Berubah Jadi Negara Terkorup di Dunia?

Sabtu, 18/02/2023 07:30 WIB
kasus korupsi menjadi terbesar di asia foto: transparencyfiji.org

kasus korupsi menjadi terbesar di asia foto: transparencyfiji.org

law-justice.co -  

Persepsi publik terhadap korupsi di tanah air memburuk. Pada 2022, Transparency International (TI) mencatat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sebesar 34 poin, turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indeks ini sekaligus yang terendah sejak 2014, tahun pertama ketika Joko Widodo (Jokowi) mulai menjabat sebagai presiden. IPK Indonesia pernah mencapai level tertinggi sebesar 40 poin pada akhir masa jabatan Jokowi yang pertama pada 2019.

Apa saja yang disorot sebagai perbandingannya  pemerintah  ternyata  dari sisi  dibagian paling bawah  dianggap  gagal membuat rakyat sejahtera, pemerintah gagal memberantas korupsi, pemerintah gagal memberantas kemiskinan. Indonesia menangis, melihat rakyat miskin semakin miskin, melihat rakyat miskin semakin bertambah banyak pula.

Kemudian  yang disorot sebagai perbandingannya  pemerintah  ternyata  dari sisi  dibagian paling atas , melihat oligarki semakin merajalela, oligarki semakin kaya dan makmur,   sampai diasumsikan menghisap darah rakyat bagaikan lintah. Indonesia menangis, melihat koruptor semakin ganas dan tidak terkendali, merampas hak rakyat miskin, memiskinkan rakyat miskin.

Indeks persepsi korupsi turun tajam, dari skor 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022. Luar biasa. Penurunan skor yang sangat tajam mencerminkan pejabat Indonesia semakin korup, semakin tidak manusiawi, semakin ganas merampok uang rakyat, bersama oligarki. Peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di dunia naik dari posisi 85 (2019) menjadi posisi 110 (2022), dari 180 negara: Pemahaman grafik diatas  adalah Semakin tinggi peringkat, semakin korup.


Memburuknya tingkat korupsi Indonesia ini sudah bisa diperkirakan sebelumnya, berawal dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK, memangkas independensi KPK, mematisurikan KPK, dengan revisi UU KPK pada akhir 2019. 


Tidak heran korupsi kemudian merajalela dan menjadi tidak terkendali. Pandemi Covid-19 yang mulai terdeteksi pada awal Maret 2020 dijadikan kesempatan dalam kesempitan. Memanfaatkan pandemi, pemerintah menerbitkan PERPPU “Corona” dan UU yang terindikasi melanggar konstitusi.

Pandemi dijadikan alasan untuk “cetak uang”, atas nama Pengendalian Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), dan mendongkrak defisit anggaran yang kemudian melonjak tajam, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022.

Pada prakteknya pemulihan ekonomi nasional menjadi pemulihan dan peningkatan ekonomi oligarki dan pejabat koruptor. Paket bantuan sosial merupakan sasaran empuk korupsi. Dana pengendalian Covid menjadi bancakan. Harga test PCR bagaikan harga rentenir lintah darat. Koruptor berpesta pora.

Tidak hanya sampai di situ, PERPPU “Corona” juga digunakan untuk memberi fasilitas kebal hukum kepada para pengusaha dan pejabat korup. Membuat korupsi semakin tidak terkendali.


Di lain sisi, kehidupan rakyat semakin sulit, terhimpit kenaikan harga yang melambung tinggi, harga pangan, harga BBM, tarif listrik, biaya transportasi, semua naik, bahkan pajak juga naik. Semua ini membuat rakyat semakin miskin.

Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin bertambah 200 ribu orang dalam enam bulan, terhitung Maret – September 2022. Persentase penduduk miskin juga naik, dari 9,54 persen menjadi 9,57 persen untuk periode tersebut.

Selama periode 2019-2022, periode korupsi tidak terkendali, dengan indeks turun 6 poin menjadi 34, jumlah rakyat miskin bertambah 1,57 juta orang, dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,36 juta orang pada September 2022. Dalam persentase, naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022.

Artinya, pemerintah gagal total mengatasi korupsi dan kemiskinan. Yang menarik dan sangat penting, fakta di atas mengungkapkan secara jelas, bahwa peningkatan korupsi akan memiskinkan masyarakat. Korupsi naik, kemiskinan bertambah.

Contohnya, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya sekitar April 2022. Korupsi izin ekspor ini mengakibatkan minyak goreng langka, dan membuat harga minyak goreng langsung melonjak, tentu saja membuat angka kemiskinan naik.

Yang menyedihkan, hukum tidak berpihak pada keadilan. Pelaku korupsi izin ekspor minyak sawit dihukum sangat ringan, hanya satu atau dua tahun saja. Vonis hukuman yang ringan seperti ini menghina masyarakat dan keadilan, dan tidak membuat koruptor jera, bahkan mungkin semakin marak, karena mempertontonkan hukum semakin mudah dibeli.

Sangat di sayangkan malah terjadi  Pelemahan KPK berhasil membuat koruptor merajalela dan korupsi tidak terkendali. 

Diatas menunjukkan pemerintah dianggap  gagal dalam memberantas korupsi dan kemiskinan.

Ada beberapa kasus korupsi terbesar di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Berikut informasinya:

1.Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar

2.Kasus Pelindo II , Kasus korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino, yang resmi ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah berhasil mengantongi audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan BPK, kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara hingga Rp6 triliun.

3. Kasus Bank Century , Negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun atas kasus Bank Century. Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar.

Kasus ini turut menyeret beberapa nama besar, namun, baru Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.

4. Kasus Jiwasraya , Negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun atas kasus Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tipikor DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 6 terdakwa kasus ini.

5. Kasus Asabri , BPK mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. Kasus ini turut menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka, yang juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

6. Di swasta  kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas. Kerugian diperkirakan Rp 106 triliun

 

Semoga rakyat Indonesia  mampu menyelamatkan nasibnya, bebas dari pemerintahan yang diatur oligarki,bisa berjaya di tahun indonesia masa ke emasan ,

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar