Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 109,9 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 15/02/2023 22:47 WIB
Ilustrasi Sabu (tribun)

Ilustrasi Sabu (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 109,9 kilogram.

Awal pengungkapan kasus saat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40,7 kilogram dengan tersangka RS, H, dan HL.

Namun, pengungkapan tak sampai di situ, bersama dengan Polres Tangerang Selatan, penyidik bergerak mencari jaringan lainnya.

"Kemudian dilakukan pengembangan yang informasinya dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Polres Tangsel dan sama-sama melakukan penyelidikan maka tertangkap kembali narkotika jenis sabu sebesar 69,2 kilogram," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2).

Dari pengungkapan ini, total sudah lima orang dijadikan tersangka, dengan dua tambahan yakni SS dan BP.

Lanjut Trunoyudo, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan membawa sabu di kemasan teh melalui jalur China masuk ke Malaysia dan tiba di Tanjung Balai.

"Jenis narkotika yang berhasil diungkap dan disita ini dikamuflasekan dengan pack ataupun bungkusan teh yaitu Guan Yin Wang, satu lagi dengan bentuk packing warna silver," ucap Trunoyudo.

Menurut rencana jaringan ini akan mengedarkan sabu di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kini ke lima tersangka terancam hukuman seumur hidup dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 ayat subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar