Cuma PKS dan Demokrat yang Menolak,

DPR Resmi Setujui Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU di Sidang Paripurna

Rabu, 15/02/2023 19:38 WIB
Sidang Paripurna, Masa sidang III 2021 (Detik)

Sidang Paripurna, Masa sidang III 2021 (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 15 Februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" Ucap Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin.

"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.

Hanya PKS dan Demokrat yang menolak Perppu tersebut. Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso mengungkap sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.

Santoso menilai Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, namun juga cacat secara konstitusi. Dia menyebut pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," kata Santoso.

Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker Jokowi.

Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya.

Usai disetujui di tingkat pleno, Perppu tersebut akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar