Akui Pilot Susi Air Disandera OPM, Pemerintah Tempuh Cara Persuasif

Selasa, 14/02/2023 20:03 WIB
Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam).

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi mengakui pilot Susi Air PK-BVY, Kapten Philips Max Mehrtens, disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Mahfud menyatakan hingga saat ini Kapten Philips yang berkewarganegaraan Selandia Baru itu belum dilepas.

"Sampai hari ini masih terjadi penyanderaan oleh sekelompok orang KKB di Papua, yang masih menyandera Kapten Pilot Philips Mehrtens yang belum dilepas," kata Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (14/2).

Dia pun menyatakan pemerintah terus berusaha maksimal untuk menyelamatkan Kapten Philips yang disandera KKB. Mahfud menuturkan pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif.

Terkait hal itu, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Selandia Baru. Mahfud menegaskan penyanderaan warga sipil tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Upaya persuasif menjadi pedoman utama demi keselamatan sandera, tetapi pemerintah tidak menutup upaya lain," ucapnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik secara konstitusi maupun hukum hukum internasional.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, BIN, dan pihak terkait yang bekerja sungguh-sungguh dalam menangani persoalan ini.

Pesawat Susi Air PK-BVY dibakar KKB di Distrik Paro, Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2). Pesawat membawa lima penumpang.

Hingga saat ini, keberadaan dan nasib pilot pesawat Susi Air masih misteri. Sementara penumpang sudah berhasil dievakuasi.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas pembakaran tersebut. Kelompok itu juga mengaku menyandera pilot pesawat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar