Dua Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Diringkus Bareskrim di Sukabumi
Bareskrim Polri (Net)
Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) belum lama ini kembali menetapkan dua tersangka perorangan baru dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Kedua tersangka itu merupakan Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka korporasi CV Anugrah Perdana Gemilang.
"Jumlah tersangka masih akan bertambah lagi karena penyidikan masih terus berjalan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/1).
Pipit masih belum menjelaskan lebih lanjut ihwal peran kedua tersangka perorangan itu. Ia hanya mengatakan keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pipit mengatakan pihaknya juga telah berhasil menangkap dua tersangka yang sebelumnya sempat buron, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana.
"Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 20 Januari kemarin," jelasnya.
Dalam kasus ini total ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Komentar