Kuat Ma`ruf Minta Dibebaskan:

`Saya Dituduh Bunuh Yosua dan Selingkuh dengan Ibu Putri` (3)

Selasa, 24/01/2023 12:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma`ruf dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Kompas.com)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma`ruf dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Kuat Ma`ruf Jelaskan Maksud `Duri dalam Rumah Tangga`

Disisi lain, Kuasa Hukum Kuat Ma`ruf dalam nota pembelaannya membantah perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan ajudan Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Pihak Kuat juga menjelaskan makna pernyataan `duri dalam rumah tangga` yang dijadikan acuan jaksa meyakini adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.

"Bahwa terkait dengan pernyataan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan `Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga`, keterangan Terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan Terdakwa tersebut tidak lain karena Terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan," ujar salah satu pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Pengacara Kuat juga menjelaskan alasan Kuat yakin ada kekerasan terhadap Putri. Menurut pengacara, Kuat yakin ada kekerasan setelah melihat Putri tergeletak lemas di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

"Selanjutnya terdakwa bersama saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak, lemas tak berdaya berbadan dingin, kemudian saksi Putri Candrawathi sempat menyampaikan korban sadis, maka Terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan terhadap saksi Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban sehingga hal tersebut harus dilaporkan kepada Bapak Ferdy Sambo," ujarnya.

Menurut pengacara Kuat, penjelasan ini sesuai dengan keterangan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Susi. Susi disebut mengaku melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," katanya.

Sebelumnya, Kuat Ma`ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma`ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma`ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma`ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma`ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma`ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

"Hal meringankan, Terdakwa Kuat Ma`ruf belum pernah dihukum, Terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, Terdakwa Kuat Ma`ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar