Gelombang Covid China, Yunani, Jerman dan Swedia Perketat Aturan Lagi

Sabtu, 07/01/2023 09:00 WIB
Stasiun PCR di China (Reuters)

Stasiun PCR di China (Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Cina kembali melonggarkan aturan Covid-19, di mana terhitung mulai 8 Januari 2022, Negeri Tirai Bambu itu akan menghapuskan aturan karantina mandiri bagi pelancong yang masuk wilayah tersebut. Namun saat Cina merelaksasi aturan Covid-19, ada sejumlah negara yang memperketat aturan bagi pelancong dari Cina buntut dari naiknya kasus virus corona di sana.

Pada Kamis, 5 Januari 2022, Yunani, Jerman dan Swedia memberlakukan aturan pembatasan pada pelancong dari Cina dengan meminta mereka melakukan tes Covid-19. Langkah itu juga dilakukan setelah WHO mengatakan data kasus virus corona di Cina tidak melaporkan data yang sebenarnya.


Otoritas Cina dan media milik pemerintah Cina telah mengeluarkan pernyataan yang menentang aturan pembatasan pada pelancong dari Cina. Beijing meyakinkan mereka sedang mengatasi wabah dan mengatasi lonjakan wabah Covid-19.

“Tak peduli bagaimana Cina menangani pandemi Covid-19, sejumlah media dan politikus Barat tidak akan pernah merasa puas,” demikian ditulis surat kabar milik Pemerintah Cina, Global Times dalam editorial Kamis malam, 5 Januari 2022.

Industri penerbangan, yang selama beberapa tahun terakhir bergulat dengan pandemi Covid-19, juga mengkritik keputusan melakukan tes Covid-19 pada para pelancong yang terbang dari Cina. Sejumlah warga Cina menilai pelonggaran aturan virus corona terlalu terburu-buru.

Infeksi di Cina melonjak setelah negara itu mencabut kebijakan nol-Covid yang ketat pada 7 Desember. Mereka juga membuka perbatasannya dengan Hong Kong yang ditutup selama hampir 3 tahun.

WHO mendesak pejabat Cina berbagi data sehingga negara lain dapat merespons secara efektif. Peningkatan infeksi di Cina telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia dan pertanyaan tentang pelaporan datanya. Angka resmi yang diklaim pemerintah Cina tentang kasus Covid-19 dan kematian rendah sementara rumah sakit dan kamar mayat kewalahan

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar