Kasus Penggelapan Donasi, Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi ACT 4 Tahun Bui

Selasa, 27/12/2022 19:24 WIB
Presiden ACT Foundation Ahyudin (Republika)

Presiden ACT Foundation Ahyudin (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) empat tahun penjara dalam perkara dugaan penyelewengaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Sebagai informasi, ketiga mantan petinggi ACT itu adalah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President sekaligus anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, ketiga eks petinggi Yayasan ACT itu menghadiri sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, ketiga mantan petinggi Yayasan ACT itu didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Menurut jaksa, ketiganya telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan dan dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar