Dugaan Pemerasan Oknum Polri, Tony Sutrisno Bocorkan Dokumennya

Selasa, 20/12/2022 13:20 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha Tony Sutrisno membocorkan dokumen pemerasan yang dilakukan oknum Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangani kasus penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille. Dokumen tersebut menguatkan bukti bahwa pemerasan itu benar adanya bukan hoaks.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata pengacara Tony, Heroe Waskito saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022)

Heroe mewakili kliennya, Tony memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban, Tony. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600.

Lalu, AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan 1.000 SGD. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.

Heroe mengatakan pengembalian uang itu dilakukan pada Rabu, 6 April 2022. Dia menegaskan pemerasan itu tak terbantahkan dengan adanya surat dari Divisi Propam tersebut.

"Ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.

Menurut Heroe, Tony Sutrisno diperas sebesar Rp3,7 Miliar oleh terduga pelaku. Para pelaku, kata dia, sudah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi.

Bukti dokumen pemerasan oleh oknum Polri yang dibocorkan Tony Sutrisno. Foto: istimewa

Bukti dokumen pemerasan oleh oknum Polri yang dibocorkan Tony Sutrisno. Foto: istimewa
Namun, Tony belum puas dengan hukuman yang diberikan kepada para oknum tersebut. Heroe mengatakan dari sekian banyak uang yang dikembalikan, belum mencukupi semua uang yang diserahkan.

"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 Dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.


Tony adalah korban yang mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Tony melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Penghentian kasus usai Tony melapor dugaan pemerasan ke Divisi Propam Polri.

Tanggapan Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar