Soal Kasus Terorisme, Hakim Vonis Farid Okbah Hukuman 3 Tahun Penjara

Senin, 19/12/2022 17:50 WIB
Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. (Istimewa)

Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara dalam kasus terorisme.

Majelis Hakim menyatakan Farid Okbah bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," imbuh hakim ketua.

Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan. Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar