Mabes Polri Akan Gandeng KPK dan PPATK dalam Kasus Ismail Bolong

Jum'at, 16/12/2022 20:12 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Jakarta, law-justice.co - Polri tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan koordinasi dengan lembaga terkait lain harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Dedi kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.

Namun, Dedi belum bisa merinci terkait mekanisme bentuk kerja sama dengan pihak lain lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Itu teknis penyidik, penyidik yg paling tahu tentang itu," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga perlu adanya fakta hukum serta bukti pelanggaran untuk proses penindakannya.

"Pada prinsipnya, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," jelasnya.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar