Sempat Diburu, Ismail Bolong Akhirnya Datangi Bareskrim Polri

Selasa, 06/12/2022 14:40 WIB
Sosok Ismail Bolong (Foto: Tangkapan layar video Ismail Bolong yang viral)

Sosok Ismail Bolong (Foto: Tangkapan layar video Ismail Bolong yang viral)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri memeriksa Ismail Bolong hari ini, Selasa (6/12). Dia diperiksa soal kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, saat ini Ismail tengah dimintai keterangan.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi.

Hanya saja, kedatangan Ismail Bolong tak terlihat oleh awak media.

Dari informasi yang dihimpun, Ismail tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.30 WIB. Dia diduga masuk ke dalam gedung Bareskrim melalui parkiran mobil yang berada di basement.

Saat ini, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.

Anak dan istri Ismail Bolong juga telah dimintai keterangan perihal dugaan tambang ilegal itu. Namun hasilnya belum dibeberkan.

Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong. Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.

LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar