Majelis Hakim Minta KPK Benar-benar Hadirkan Mantan KSAU ke Sidang

Selasa, 06/12/2022 08:16 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Robinsar Nainggolan

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Djumyanto meminta agar tim KPK benar-benar mengusahakan agar KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Agus Supriatna dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

"KPK kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara gitu loh. Tolong KPK juga sungguh-sungguh, saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh, hadirkan gitu loh," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Agus Supriatna diminta agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Agus Supriatna sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022. Namun, dia tidak kunjung memenuhi panggilan.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono meminta agar majelis hakim tetap memberlakukan pelaksanaan panggil paksa terhadap saksi-saksi yang belum juga hadir dalam persidangan.

"Kami mohon tetap berlaku, jadi kami tim di lapangan masih bisa bekerja," kata jaksa Ariawan.

Selain Agus, ada lima orang saksi yang sudah lebih dari dua kali dipanggil ke persidangan tetapi tidak juga hadir, empat di antaranya adalah personel TNI AU.

Para personel TNI AU tersebut adalah Ignatius Tryandono selaku Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU); Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut. Namun, Ignatius sudah meninggal dunia.

Selanjutnya Heribertus Hendi Haryoko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan, antara lain, menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan alutsista TNI yang meliputi spesifikasi teknis alutsista TNI dan harga perkiraan sendiri (HPS); dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Satu saksi dari kalangan sipil adalah Angga Munggaran sebagai staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

Jaksa Ariawan mengatakan, "Kami akan mengusahakan yang terbaik Yang Mulia, juga ada satu saksi yang sakit, ada di luar kota, kami mohon bisa dilaksanakan secara daring yaitu saksi Fransiskus."

"Jadi, saya ulangi lagi di kekuasaan kehakiman sendiri sudah memberikan contoh proses hukum, ya, dijalani, hakim agung diperiksa datang, gitu ya," ujar hakim Djumyanto.

Dalam dakwaan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Agus sendiri telah membantah meneruma dana komando senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Ia menyebut dakwaan itu dibuat secara asal-asalan oleh KPK.

"Sebaiknya nanti tanya Jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional. Nanti tim penasihat hukum akan jelaskan ya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10).

Kuasa Hukum Agus Supriatna, Pahrozi menyebut tim jaksa KPK sengaja melakukan framing terhadap kliennya sebagai terdakwa, padahal Agus adalah seorang saksi. Ia menuding pernyataan KPK tersebut sarat muatan.

"Saya menolak dengan keras dakwaan itu, karena dakwaan itu patut diduga kuat punya muatan pesanan. Dakwaan itu tidak berbasis kepada keterangan saksi," kata Pahroni.

Pahroni menilai pernyataan tim jaksa KPK tersebut sangat tendensius lantaran dalam pernyataannya tidak disertai bukti seperti laporan transaksi dan penyerahan uang. Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah berhubungan dengan sosok Irfan Kurnia Saleh, apalagi menerima uang.

"Saya mau katakan, dakwaan ini sangat menyakitkan. Dakwaan ini merupakan tuduhan serius, ya. Yang melukai rasa keadilan, yang merendahkan martabat sebagai purnawirawan TNI," ujarnya.

Terkait ketidakhadiran di sidang Agus mengaku belum pernah menerima surat undangan hadir sebagai saksi di sidang dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland.

"Kok memenuhi panggilan, emang siapa yang panggil? Kayaknya sampai saat ini enggak pernah terima surat," ujar Agus.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar