Eks KSAU Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Perkara Helikopter AW-101

Senin, 05/12/2022 14:20 WIB
Mantan Kasau Marsekal (purn) Agus Supriatna. (Foto: Net)

Mantan Kasau Marsekal (purn) Agus Supriatna. (Foto: Net)

law-justice.co - Mantan Kepala Staf Angkatan TNI Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (5/12/2022). 

Ia menegaskan, pemanggilan Agus Supriatna adalah perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh) pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," tambah Ali.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara pengadaan helikopter AW-101 adalah Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna melalui surat yang dikirim ke dua alamat rumahnya. Selain itu, KPK meminta bantuan pihak TNI soal pemanggilan mantan KSAU Agus Supriatna.

"Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ujar Ali.

Ia melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat melalui kantor pengacara Agus Supriatna agar ia berkenan hadir di persidangan, Senin.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," bebernya.

Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, ia disebut memberi dana komando (DK/dako) untuk Agus Supriatna saat menjabat sebagai KSAU periode 2015-2017.

DK yang diberikan senilai Rp17,733 miliar. Jumlah itu adalah 4 persen dari pembayaran tahap I untuk PT. Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar