Simak! Ada Kabar Baik dari Kemenkeu untuk Semua Guru di Indonesia

Senin, 05/12/2022 08:16 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar baik untuk semua guru sertifikasi maupun non semua jenjang pendidikan.

Kabar baik dari Kemenkeu untuk di awal tahun 2023 mendatang.

Informasi untuk semua guru ini berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan RI nomor S-173/PK/2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Surat edaran dari Kemenkeu ini membahas mengenai Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Di dalam isi SE tersebut dijelaskan mengenai Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 29 September 2022.

Selain itu, juga disampaikan mengenai daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, diantaranya yakni:

- Dana bagi hasil
- Dana alokasi umum
- Dana alokasi khusus fisik
- Dana alokasi khusus nonfisik
- Hibah ke Daerah
- Dana otonomi khusus Provinsi Aceh
- Dana otonomi khusus Provinsi-provinsi di Papua
- Dana tambahan infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
- Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta
- Dana Desa
- Insentif Fiskal

Berkaitan dengan itu, guru juga perlu mengetahui apa saja yang menjadi dana pada alokasi Nonfisik untuk tahun 2023.

Di mana pada laman resmi Kemenkeu disebutkan tujuh rincian alokasi transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN tahun anggaran 2023.

Di nomor tiga disebutkan bahwa untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp185.80 triliun yang terdiri atas sebagai berikut:

1. DAK fisik sebesar Rp53,42 triliun untuk mendukung peningkatan kualitas SDM konektivitas daerah, pemulihan ekonomi serta pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan.

Selain itu, pada DAK non fisik terdapat sebesar Rp130.30 triliun yang terdiri dari 12 jenis dana, di mana terdapat penggabungan untuk dana BOS PAUD dan BOP kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dan TPG, tamsil guru, dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan guru ASND.

Hal tersebut diperuntukkan guna meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan tunjangan guru.

Selain itu, juga untuk pemisahan dan BOK menjadi dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran.

Di samping itu, dari buku Nota Keuangan II Kemenkeu juga dicantumkan dana alokasi khusus non fisik untuk tahun 2022-2023.

Di mana Pemerintah telah menyiapkan anggaran pendidikan dalam jumlah yang fantastis, seperti tunjangan guru ASND sebesar Rp54,6 triliun.

Sementara untuk tamsil guru ASND sebesar Rp1,3 triliun dan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar Rp52,0 triliun.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar