Kasus TNI Rudapaksa Paspamres, Panglima Andika Murka: Pecat!

Sabtu, 03/12/2022 05:35 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa (Populis)

Panglima TNI Andika Perkasa (Populis)

Jakarta, law-justice.co - Ada TNI wanita dirudapaksa oknum Paspampres, begini tanggapan Jenderal Andika Perkasa .

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar akibat ulah seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.


Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya akan bertindak tegas kepada oknum TNI yang telah melakukan pemerkosaan tersebut.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara seperti yang dikutip dari Kompas.tv,Kamis (1/12/2022).

Andika mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Sementara proses hukum terhadap Mayor BF langsung dilaksanakan oleh polisi militer di Makassar.

Mayor BF sendiri sudah langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka saat menjalani proses penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Andika menjelaskan, alasan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan penyidikan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku `kan Paspampres. Itu `kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ucap Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat  (KSAD) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga akan dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” kata Jenderal TNI bintang empat tersebut.

“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus.”pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar