Tak Datang Dipanggil, Ismail Bolong Terancam Jadi Buron Polri?

Rabu, 30/11/2022 18:40 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto, Ismail Bolong, dan Brigjen Hendra (Net)

Jakarta, law-justice.co - Ismail Bolong terancam jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ismail Bolong pensiunan anggota Polresta Samarinda yang sempat menyebut dirinya bertugas jadi pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Bareskrim Polri mengungkapkan akan memasukan Ismail Bolong ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hal itu dilakukan jika Ismail Bolong tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ya nanti kita lihat kalau misalnya nggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," ujar Pipit Rismantp saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).

Diketahui, Bareskrim telah melayangkan panggilan kedua terhadap Ismail Bolong.

Panggilan dilakukan guna memintai keterangan soal pernyataannya terkait setoran kasus tambang ilegal di Kaltim.

Sebab, dugaaan adanya tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Adrianto awalnya disampaikan Ismail Bolong.

Walaupun, belakangan Ismail mengklarifikasi pengakuannya itu.

Sementara terkait hal cegah dan tangkal atau pencekalan Ismail Bolong ke luar negeri, Pipit masih belum bisa memastikan.

"Sementara DPO dulu ya," kata Pipit Rismanto.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pencarian terhadap Ismail Bolong.

Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari Kaltim ataupun dari Mabes ditunggu saja, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Diketahui, pengakuan Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda itu sempat viral karena menyebut telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail Bolong tiba-tiba telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu.

Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar