Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dipastikan Tak Ditagih Kredivo Lagi

Rabu, 30/11/2022 16:20 WIB
Kredivo hentikan penagihan terhadap Mahasiswa IPB yang terjerat hutang (Net)

Kredivo hentikan penagihan terhadap Mahasiswa IPB yang terjerat hutang (Net)

Jakarta, law-justice.co - PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) menyatakan telah menyetop penagihan kepada mahasiswa IPB yang terantuk kredit macet. VP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari menuturkan entitasnya memberikan fleksibilitas pembayaran kepada para mahasiswa secara kasus per kasus atau case by case.


"Kita akan evaluasi case by case. Kita sudah stop penagihan. Kita sudah list siapa yang kena impact. Kita akan coba bantu, tapi kita akan recover sebisanya," kata Indina saat ditemui di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022)

Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol hingga didatangi penagih utang. Adapun, besaran pinjaman yang tertunggak berkisar Rp 3-13 juta. Kredivo merupakan salah satu pinjol yang disebut sebagai pemberi pinjaman kepada sebagian mahasiswa IPB tersebut.

Indina mengatakan Kredivo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah memberikan edukasi kepada para mahasisa IPB seusai kasus itu mencuat. Ia memastikan pihak-pihak yang diduga menyebabkan ratusan mahasiswa rugi telah ditangkap oleh aparat.

Selain itu, Kredivo bersama OJK membuat log book khusus untuk kasus ini. Mahasiswa yang merasa menjadi korban bisa mengisi daftar tersebut dan merincikan kasusnya pada platform yang disediakan.

Berkaca dari kasus kredit macet mahasiswa, perusahaan pembiayaan digital ini menyatakan akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. "Sejak berdiri, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit agar konsumen dapat lebih bijak dalam memanfaatkan akses pinjaman sesuai dengan kemampuan finansialnya masing-masing," ujarnya.

Sebeblumnya, para mahasiswa IPB disebut-sebut terjerat pinjol lantaran tertarik bergabung dengan penjualan online yang dipromosikan oleh kakak tingkatnya. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol.

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah, termasuk pendampingan hukum. “Bervariasi (besaran pinjamannya)," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar