Kasus Rekening Gendut Anggota Polri

Catatan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun Diserahkan ke KPK

Jum'at, 25/11/2022 16:00 WIB
Gedung KPK (Jawa Pos)

Gedung KPK (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun. Seluruh temuan telah disampaikan ke Lembaga Antirasuah tersebut.

"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022)

Menurut Ivan, penelusuran dugaan aliran dana itu sudah dilakukan sedari dulu. Sebelum pelacakan, kata dia, PPATK terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPK.

"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," ujarnya.

Ivan mengaku menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun. Termasuk soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank.

"Kami telusuri semuanya," ucap Ivan.

KPK telah memblokir rekening tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Tabungan itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Benar, tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022

Pemblokiran rekening itu menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan Bambang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK menegaskan pemblokiran dilakukan atas kepentingan penyidikan.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujar Ali.

Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.

KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar