KPK Setor Rp2,2 M dari Cicilan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas`ud dkk

Kamis, 24/11/2022 13:09 WIB
Mantan Bupati Penajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud. (Foto: ANTARA/M Risyal)

Mantan Bupati Penajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud. (Foto: ANTARA/M Risyal)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp2,2 miliar ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan eks Bupati Penajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dkk.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 Miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Berikut rincian uang yang disetorkan:
- Abdul Gafur Mas’ud membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan masih tersisa Rp4,1 Miliar;
- Muliadi membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta;
- Edi Hasmoro membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta;
- Uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti Rp60 juta.

"KPK tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para Terpidana korupsi tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.

Abdul Gafus Mas`ud diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari silam. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU periode 2020-2021.

Para pejabat PPU lalu terseret dalam kasus itu, antara lain mantan Plt Sekda PPU Muliadi, eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro, dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar