Soal Laporan Suap Tambang Kabareskrim, Hendra Kurniawan: Itu Faktanya!

Kamis, 24/11/2022 11:42 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan mengonfirmasi soal laporan terkait dugaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Agus Andrianto terlibat kasus gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu, Hendra juga mengonfirmasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang beredar di publik adalah benar.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (laporan menyeret Kabareskrim)," kata Hendra sebelum mengikuti sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11) pagi.

Hendra menyatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan oleh dirinya.Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh soal pemeriksaan tersebut.

"Betul (memeriksa). Tanya pejabat yang berwenang aja, kan ada datanya," ujar dia yang menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui menandatangani surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menerima gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo juga mengonfirmasi surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli.

"Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11).

Namun, Sambo enggan menanggapi terkait surat itu lebih lanjut. Ia juga tak mengomentari terkait dugaan gratifikasi oleh Agus.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, kasus bisnis tambang ilegal yang diduga melibatkan pejabat tinggi kepolisian diungkap oleh Ismail Bolong. Video pengakuan Ismail Bolong beredar dan menyebut-sebut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setelah itu, Ismail Bolong mencabut pernyataannya. Dia mengatakan kala itu video dibuat atas permintaan Karo Paminal kala itu, Brigjen Hendra Kurniawan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar