KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi Kasus Suap di Unila

Rabu, 23/11/2022 12:15 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Rabu (23/11/2022).

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, sebagai berikut: H. Muhammad Kadafi (anggota DPR RI), Musa Ahmad (Bupati Lampung Tengah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

"Drs. M. Dawam Rahardjo, M.Si (Bupati Lampung Timur), M. Alzier Dhianis Thabrani (swasta), (dan) Thomas Azis Riska (swasta)," sambungnya.

Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, kelima saksi itu belum hadir seluruhnya.

Per pukul 11.49 WIB, baru tiga saksi yang hadir, termasuk Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Dua lainnya adalah M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan maba di Unila, di antaranya eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Radityo Prasetianto Wibowo, dan sebagainya.

Sementara dalam perkara ini, empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Tercatat baru Andi yang tengah diadili di pengadilan. Dalam perkara ini, jumlah uang untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi, mulai Rp100 juta sampai Rp350 juta.

KPK juga memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan maba di Unila. Lembaga antirasuah itu yakin, penyuap tidak hanya satu orang saja.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar